Senin, 13 April 2026

Kasus Korupsi

Salmon Tuding Jaksa Dendam dan Tuntut Kades Abubu 7 Tahun Penjara

Menurutnya, ada unsur dendam di balik pemberian tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta kepada Pejabat Kades Abubu itu.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Tanita Pattiasina
Jaksa penutut umum pada Kejaksaan Negeri Ambon, Endang Anakoda saat menuntut terdakwa Pj kades Abubu, Marthinus Lekahena selama 7 tahun penjara, Rabu (6/9/2023) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kuasa Hukum Terdakwa Marthinus Lekahena, Marnex Salmon keberatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya.

Menurutnya, ada unsur dendam di balik pemberian tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta kepada Pejabat Kades Abubu itu.

“Bagi kami tuntutan terhadap terdakwa itu tidak rasional dan tidak sesuai fakta persidangan dan perbuatan terdakwa, ini ada unsur dendam karena Kacabjari Pernah Dilaporkan oleh terdakwa Ke Kajati Maluku," kata Salmon kepada wartawan usai persidangan, Rabu (6/9/2023).

Salmon menuturkan kaget lantaran dalam tuntutan ada perbedaan yang sangat signifikan dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat (APIP) Maluku Tengah dan JPU.

Pasalnya, Kacabjari Saparua Ardy pernah mengungkapkan kepada sejumlah Wartawan pada hari Rabu tanggal 24/8/2022 disaat mengekspos kasus itu menyatakan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malteng, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 jutaan.

Sementara dalam tuntutan menjadi Rp 828.560.425 sesuai perhitungan Jaksa.

"Namun ketika dalam dakwaan kerugian 300 jutaan itu berubah menjadi Rp.828.560.425 yang terbawahl hingga tuntutan tersebut dibacakan. Dari perbedaan hasil perhitungan kerugian negara itu kami kaget dan kami duga telah dilakukan perhitungan ulang oleh Pihak Jaksa sendiri. Jika dugaan kami benar maka Penyidik telah salah melangkah dan tambak aturan berdasarkan ketentuan Mahkama Konstitusi tentang lembaga yang dapat menghitung kerugian negara yakni Hakim dan lembaga yang berkompeten bukan Penyidik," jelasnya.

Lanjutnya, kasus korupsi ini tidak bisa terdakwa tunggal sebab ada kerja sama.

Baca juga: Tuntut Pj Kades Abubu 7 Tahun Penjara, Jaksa Tinggikan Kerugian Negara Jadi Rp 800 Juta

Terkecuali terdakwa yang mengelola anggran hingga belanja dan lain-lain itu sendiri baru bisa dihukum sendiri.

“Kan yang belanja selain Terdakwa ada juga Sekretaris dan bendahara. Kenapa mereka tidak dihukum juga.? Untuk itu kami berharap Jaksa juga dapat mengkum keduanya," tambahnya.

Sementara itu, Kacabjari Ambon di Saparua, Ardy saat dihubungi wartawan mengaku mengaku kerugian senilai Rp 828 juta tersebut dihitung sendiri oleh penyidik dan dapat dipakai berdasarkan SEMA tahun 2016.

Perhitungan itu pula dilakukan oleh penyidik dan dimuat dalam dakwaan, sebab ada beberapa temuan yang tak dihitung oleh Inspektorat.

“Ada beberapa temuan semisal kuitansi kuitansi yang dimarckup serta utang istri terdakwa yang kami dapat saat penyidikan dilapngan yang memang tak dihitung oleh inspektorat sehingga kami menambahkan nilai kerugian berdasarkan temuan kami yang juga dilampirkan dalam dakwaan. Hal itu juga di benarkan berdasarkan surat edaran Mahkama Agung no 4 tahun 2016 Terhadap lembaga kejaksaan diatur dalam Undang-Undang No 16 tahun 2004
merupakan dasar aturan Kejaksaan dimana dalam SEMA No 4 tahun 2016 dan Nota Kesepahaman yang dibuat pada tahun 2007 membuat kejaksaan mendapat kewenangan dapat menghitung kerugian keuangan Negara serta hasil temuan kami itu sudah kami konfirmasikan kepada pihak inspektorat," ungkapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved