Dugaan Kekerasan Seksual
Dugaan Kekerasan Seksual oleh Bupati Thaher Hanubun, IMW Harap Korban Dilindungi
Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Advokasi Ina Mollucas Watch, Hijrah menyikapi kasus kekerasan seksual dengan
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komunitas pemerhati perempuan, Ina Mollucas Watch berharap perempuan yang jadi korban pelecehan maupun tindak kekerasan seksual dilindungi.
Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Advokasi Ina Mollucas Watch, Hijrah menyikapi kasus kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun.
Menurutnya, terkuaknya kasus tersebut adalah bentuk keberanian korban, terlebih pihak terlapor adalah pejabat yang memiliki kekuasaan.
Dikhawatirkan, korban bahkan keluarga mendapat intimidasi dari pihak yang merasa dirugikan sehingga menghambat proses hukum.
Untuk itu, kepolisian harus responsif dengan segera memberikan perlindungan terhadap korban.
“Hak korban untuk dilindungi. Pihak berwenang perlu membuat korban merasa aman sehingga jangan sampai ada tekanan, ancaman atau intimidasi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas keberanian korban untuk mencari keadilan,” kata Hijrah saat dihubungi TribunAmbon.com, Rabu (6/9/2023).
Dijelaskan, pemenuhan hak korban diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Menteri Bintang Puspayoga Kecam Kasus TPKS yang Diduga Dilakukan Bupati Thaher Hanubun
Baca juga: Bupati Thaher Hanubun Terlapor Kasus Kekerasan Seksual, Anselmus: Ini Kenyataan Pahit
Yaitu; hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan dan dinikmati oleh Korban.
“Dalam konteks itu, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, kami dorong Polda Maluku sebagai garda terdepan memberikan layanan hukum yang maksimal, profesional, objektif, bebas dari intervensi kepentingan politik apapun dan murni mengedepankan kepentingan hukum,” ucapnya.
Lanjutnya, dari kasus tersebut, publik akan menilai dan mengukur kualitas institusi Kepolisian dalam mengimplementasikan undang undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Masyarakat pun akan selalu menanti perkembangan dan ikut mengevaluasi langkah-langkah yang ditempuh penyidik dalam membuat terang kasus ini.
“Dan perlu kami sampaikan bila penyidik yang menangani perkara ini memiliki pemahaman gender yang baik maka akan memperhitungkan keadaan psikologis korban, sehingga yang kami harapkan penyidik dapat benar-benar memaknai teks hukum dan prosedur berkaitan dengan pembuktian suatu peristiwa kekerasan seksual sebagaimana mengacu pada ketentuan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS,” tandasnya.
Diberitakan, Bupati Maluku Tenggara, Thaher Hanubun dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan karyawan Kafe Agniya berinisial TA (21).
Kafe itu diketahui milik Bupati Hanubun yang berlokasi di Kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Laporan resmi telah dimasukan ke SPKT Podla Maluku, Jumat (1/9/2023) dengan nomor laporan TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.