Ambon Hari Ini

Kurang Pemeriksaan Saksi Ahli, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Anak Ketua DPRD Ambon ke Polisi

Saat dikembalikan, jaksa mencatumkan bahwa berkas tersebut masih kekurangan pemeriksaan saksi dari Dokter Ahli Forensik dan Ahli Saraf.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Alfin Risanto
AMBON: Kasih Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janete Luhukay saat di Konfirmasi di ruangannya Selasa (29/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Setelah beberapa waktu lalu, Penyidik Polresta Ambon melakukan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Ambon terakait Kasus Penganiyayaan yang di lakukan Anak Ketua DPRD, AT (25).

Kini Penyidik Polresta Pulau Ambon kembali terima berkas perkara tersebut untuk dilengkapi atau (P19).

"Iya berkas AT kita Tahap 1 pada 8 Agustus 2023 lalu dan setelah diteliti dan terdapat kekurangan maka berkas itu di kembalikan jaksa sekitar tanggal 20 an," ujar Kasih Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janete Luhukay saat di Konfirmasi diruangannya Selasa (29/8/2023).

Saat dikembalikan, jaksa mencatumkan bahwa berkas tersebut masih kekurangan pemeriksaan saksi dari Dokter Ahli Forensik dan Ahli Saraf.

Selain itu, perlu dilakukan pendalam terhadap beberapa saksi lagi yang berada di lokasi kejadian perkara.

"Berkas yang kurang itu ada pemeriksaan saksi dari Dokter ahli Forensik dan Sarf dan beberap saksi yg di tkp," terangnya.

Permintaan penyidik pun langsung ditindak kepolisian. 

Kata Janete, telah dilengkapi kekurangan berkas yang diminta.

Baca juga: Akhirnya AT Anak Ketua DPRD Ambon Dikenakan Pasal Berlapis, Kini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Untuk itu, berkas perkara AT yang sudah dilengkapi akan diserahkan kembali ke jaksa dalam waktu dekat ini.

"Iya nanti untuk perkembangan kasus ini saya infokan lagi," tutur Janete.

Diberitakan, anak Ketua DPRD Kota Ambon berinisial AT (25) menganiaya RRS (18) hingga tewas gegara tak menegurnya saat masuk kompleks.

Korban dipukuli di bagian kepala, kemudian tidak sadarkan diri.

Korban pun menghembuskan nafas terakhir tidak berapa lama setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Talake Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIT. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved