Ambon Hari Ini

Dorong Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19, Kemenkumham Maluku Gelar MIPC

Pada MIPC kali kedua ini, tak hanya menghadirkan layanan Kanwil seperti Layanan Kekayaan Intelektual, berupa konsultasi, pencatatan-pendaftaran, Admin

|
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Alfin Risanto
HAKI: Kanwil Kemenkumham Maluku kembali menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) pada 28 hingga 29 Agustus 2023 bertempat di Maluku City Mall Ambon. Senin (28/08/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) kembali menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) pada 28 hingga 29 Agustus 2023 bertempat di Maluku City Mall (MCM).

Pada MIPC kali kedua ini, tak hanya menghadirkan layanan Kanwil seperti Layanan Kekayaan Intelektual, berupa konsultasi, pencatatan-pendaftaran, Administrasi Hukum Umum (AHU), melainkan juga layanan pemasyarakatan dengan menghadirkan hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan diramaikan oleh berbagai stand Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Maluku.

Pelaksana Tugas (Plt) Kemenkumham Maluku, Marsidin menyatakan bahwa potensi Kekayaan Intelektual sebagai salah satu alat yang mendukung berbagai lini ekonomi.

Terkhususnya ekonomi kreatif dari sektor UMKM.

UMKM harus mampu berdiri dan bangkit di tengah terpaan era pasca Pandemi Covid-19 yang telah melanda sejak 2020.

"Kerjasama Sinergi dan kolaborasi oleh seluruh stakeholder untuk membumikan ekosistem Kekayaan Intelektual mulai dari menciptakan melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektual, khususnya kekayaan intelektual dari dalam negeri harus terus ditingkatkan secara berkesinambungan untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional," tutur Marsidin, Senin (28/8/2023).

Dia menyebutkan, sejak 2021 hingga saat ini, Provinsi Maluku mengalami cukup peningkatan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual.

Baca juga: Kemenkumham Maluku Hadapi Tim Penilai Mandiri Demi Raih Predikat WBK

"Ini ditandai dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM meraih peringkat kedua atas peningkatan presentasi permohonan kekayaan intelektual tahun 2021 - 2022 dan meraih peringkat pertama atas jumlah permohonan kekayaan intelektual tahun 2022 di wilayah Indonesia Timur," sebutnya.

Sementara itu, Direktur Jendral Kekayaan Intelektual, Min Usihen menyatakan, MIPC kali adalah upaya Kemenkumham bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan perguruan tinggi dalam upaya mendorong pertumbuhan Kekayaan Intelektual di Indonesia khususnya di Maluku.

Di mana peran Kekayaan Intelektual dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM yang sangat perlu dilindungi.

Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Koperasi Maluku, sebutnya, di 2022 hampir 1.356 UMKM tersebar, sehingga bisa dibayangkan potensi ekonomi kreatif ini bisa mendorong perekonomian daerah.

“Dengan data UMKM teresbut, diharapkan bisa meningkatkan lagi permohonan kekeyaan intelektual agar bisa dilindungi,” tegasnya.

Untuk diketahui, MICP merupakan Pelayanan Konsultasi dan Pendampingan Layanan Kekayaan Intelektual yang bergerak menjadi salah satu program unggulan yang digagas oleh DJKI.

MIPC ini diperlukan untuk mendorong potensi Kekayaan Intelektual Indonesia dari segi kuantitas maupun kualitas permohonan, sehingga potensi Kekayaan Intelektual dapat menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia. (*)

 

(TA Premium)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved