Ambon Hari Ini
Langgar Keputusan Sidang Jemaat, Ketua Majelis GPM Wayame Tuai Kecaman
Terangnya, gereja dan lahan adalah halaman rumah Tuhan yang patut menjadi prioritas pendataan dan didaftarkan ke Kementerian
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Jemaat GPM Wayame mengecam langkah arogan, semena-mena, dan dianggap menimbulkan kegaduhan yang dilakukan Ketua Majelis dalam pembongkaran pagar dan bangunan Gereja Pniel.
Sebab, pembongkaran itu bertentangan dengan keputusan sidang jemaat ke-45 nomor 07/SJ-JWY/45/2023 yang berbunyi "menunda pembangunan gedung serbaguna sampai ada kejelasan lokasinya".
"Langkah yang ditempuh Ketua Majelis melanggar keputusan sidang jemaat. Harusnya ada pengambilan keputusan baru supaya dibicarakan baik-baik untuk mencari solusinya. Jangan asal senang saja,” papar salah satu warga jemaat, Semmy S di kantor TribunAmbon.com, Jumat (25/8/2023).
Kata dia, Gereja Pniel mencapai umur 100 tahun dengan nilai sejarah yang luar biasa banyak harusnya dijadikan aset GPM.
Terangnya, gereja dan lahan adalah halaman rumah Tuhan yang patut menjadi prioritas pendataan dan didaftarkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemedikbud) RI.
"Sejak 1923 hingga kini ya 100 tahun. Itu bukan waktu singkat. Tentu Gereja Pniel menyimpan banyak nilai sejarah. Jadi jangan asal bertindak, apalagi langgar keputusan sidang jemaat,” ketusnya.
Baca juga: Pojok Peduli TBC-Stunting Hadir di Kecamatan Nusaniwe Ambon
Ia menegaskan, warga jemaat secara keseluruhan menolak dan mengecam tindakan semena-mena yang dilakukan Ketua Majelis mengenai pembongkaran pagar dan bangunan gereja.
Langkah ini sangat fatal, jemaat perlu mengambil sikap tegas terhadap kejadian ini.
“Seluruh warga jemaat GPM Wayame menolak dan mengecam langkah itu. Terkesan arogan dan tidak peduli atas hasil sidang,” pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.