Info Daerah

Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Kapolres Buru Keluarkan Imbauan Ini

Kapolres Pulau Buru AKBP Nur Rahman mengeluarkan himbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berisi 5 poin melalui selebaran yang te

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
Ist
Imbauan Kapolres Buru terkait kebakaran hutan. 

Laporan Wartawan Tribunambon.com,Fajrin S Salasiwa

NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM - Potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Buru meningkat pada puncak kemarau kali ini, hal ini kemudian diantisipasi oleh Kepolisian Pulau Buru.

Kapolres Pulau Buru AKBP Nur Rahman pun mengeluarkan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang disebar melalui jejearing media sosial.

“Kami menghimbau masyarakat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Buru,” tegas AKBP Nur Rahman Kepada Tribunambon.com, Rabu (23/8/2023)

Ia juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar mensosialisasikan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat yakni :

Baca juga: Polisi Lakukan Penghijauan di Negeri Amahusu, Tanam 250 Anakan Pohon

Baca juga: 3 Mantan Napi Lolos DCS DPRD Maluku, 2 Diantaranya Kasus Korupsi

Pertama, Masyarakat Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Kedua, apabila warga melihat adanya kebakaran segera laporkan kejadian kebakaran tersebut.

Ketiga, tidak membuang puntung rokok di sembarangan tempat.

Kemudian pada poin keempat ialah tidak meninggalkan sisa api di hutan maupun lahan, dan yang kelima ialah hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.

Adapun sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan ialah dikenai pidana Melanggar Pasal 78 ayat (3) undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Dengan sanksi Pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal 5 milyar rupiah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved