Pileg 2024
3 Mantan Napi Lolos DCS DPRD Maluku, 2 Diantaranya Kasus Korupsi
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, Syamsul Rifan Kubangun.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tiga mantan narapidana masuk daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif tingkat Provinsi Maluku.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, Syamsul Rifan Kubangun.
Meski begitu tidak dibuka nama caleg bersangkutan.
"DCS sudah diumumkan. Dan memang ada tiga eks narapidana yang lolos ke DCS," kata Kubangun, Rabu (23/8/2023).
Dijelaskan, ketiga mantan narapidana itu memiliki riwayat kasus yang berbeda.
Diantaranya mantan terpidana kasus korupsi dua orang, dan satu orang lainnya kasus narkoba.
Baca juga: Belasan Mobil Terbakar di Parkiran Kantor DPR Papua
Baca juga: Baru Diresmikan, Rumah Kemasan Milik Pemkot Ambon Malah Dibobol Pencuri
Mereka juga diusung dari partai politik berbeda, yaitu; Gerindra, Demokrat dan PKB.
"Dua eks napi korupsi, satu dari Dapil Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan satunya lagi Dapil Buru-Bursel. Sementara eks napi penyalahgunaan narkoba dari Dapil Maluku Tengah (Malteng)," ungkapnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku meloloskan sebanyak 718 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Maluku masuk dalam DCS. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.