Pileg 2024

3 Mantan Napi Lolos DCS DPRD Maluku, 2 Diantaranya Kasus Korupsi

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, Syamsul Rifan Kubangun.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy
Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tiga mantan narapidana masuk daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif tingkat Provinsi Maluku.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, Syamsul Rifan Kubangun.

Meski begitu tidak dibuka nama caleg bersangkutan.

"DCS sudah diumumkan. Dan memang ada tiga eks narapidana yang lolos ke DCS," kata Kubangun, Rabu (23/8/2023).

Dijelaskan, ketiga mantan narapidana itu memiliki riwayat kasus yang berbeda.

Diantaranya mantan terpidana kasus korupsi dua orang, dan satu orang lainnya kasus narkoba.

Baca juga: Belasan Mobil Terbakar di Parkiran Kantor DPR Papua

Baca juga: Baru Diresmikan, Rumah Kemasan Milik Pemkot Ambon Malah Dibobol Pencuri

Mereka juga diusung dari partai politik berbeda, yaitu; Gerindra, Demokrat dan PKB.

"Dua eks napi korupsi, satu dari Dapil Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan satunya lagi Dapil Buru-Bursel. Sementara eks napi penyalahgunaan narkoba dari Dapil Maluku Tengah (Malteng)," ungkapnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku meloloskan sebanyak 718 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Maluku masuk dalam DCS. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved