Korupsi di Maluku

Kadishub SBB Pekin Caling Diadili, Jaksa Sebut Korupsi Hingga Rp 5 Miliar

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa didampingi dua anggota, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Neger

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Mantan Kepala Dinas Perhubungan SBB Pekin Caling dan Farid selaku konsultan pengawasan dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI) jalani sidang Perdana kasus dugaan Korupsi Kapal Pemda SBB, Selasa (22/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Pekin Caling dan Farid selaku konsultan pengawasan dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI) jalani sidang Perdana kasus dugaan Korupsi Kapal Pemda SBB, Selasa (22/8/2023).

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa didampingi dua anggota, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Achmad Attamimi dalam dakwaan menyebut keduanya turut serta korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.072.772.386.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Peking Caling, selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat, dalam Pengadaan kapal operasional Pada Dinas
Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Faried, telah mengakibatkan timbulnya kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.5.072.772.386," kata JPU saat persidangan.

JPU menjelaskan awalnya pada tahun anggaran 2019 OPD Dinas Perhubungan Kabupaten SBB melakukan pengadaan Kapal Operasional Pemda SBB dengan perencanaannya di tahun 2019.

Sedangkan pekerjaan fisiknya dilaksanakan ditahun 2020 dengan pagu anggaran sebesar Rp.7.056.169.000,-

Baca juga: Prof. Izaak Wenno Diduga Plagiat, Mantan Rektor Unpatti Membenarkan

Baca juga: Liga Amal III Pakai Home Away di Perempat dan Semi Final, Ini Alasannya

Dalam pelaksanaan perencanaan dibuatkan dokumen perencanaan oleh PT. Evership selaku konsultan perencanaan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 200 juta.

Kemudian di Tahun 2020 seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang ada pada DPA Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2020 pada aplikasi Sistem Infomasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dengan menggunakan usemame dan password Peking Cakling.

Selanjutnya pada tanggal 06 Maret 2020 saksi Herwilin selaku PPK tahun 2020 melakukan update data RUP kegiatan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020 pada aplikasi SIRUP, dengan menambahkan beberapa item pekerjaen berupa asesoris dan peralatan keselamatan.

Saksi Herwilin menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Kapal Operasional Pemda SBB tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 7.095.339.386,30,- tanpa melakukan survey harga pasar peralatan dan mesin kapal terlebih dahulu ke beberapa suplier dan juga survey ke beberapa perusahaan galangan kapal

"Serta hanya berdasarkan Engineer's Estimate (EE) yang dibuat oleh konsultan perencanaan tahun 2019 dan PS yang dibuat oleh PPK tahun 2019. Selanjutnya saksi Herwilin, selaku PPK telah menetapkan rancangan kontrak, uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan," tambahnya.

Selain itu, pada saat proses pelaksanaan tender pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemda SBB juga Peking Caling dan Moh. Yasin Aponno (almarhum Bupati SBB) memerintahkan PPK untuk memenangkan PT Kairos Anugerah Marina.

Padahal Herwilin mengetahui dokumen yang dimasukkan oleh PT Kairos Anugerah Marina palsu.

"Saksi mengetahuii dokumen berupa sertifikat tenaga ahli adalah fotocopy warna bukan asli namun saksi Herwilin selaku PPK berdasarkan arahan dari terdakwa Peking Caling Bupati Kabupaten seram bagjan Barat MOH YASIN PAYAPO (Alm) untuk tetap menunjuk PT Kairos Anugerah Marina sebagai penyedia Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat tersebut," tambahnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved