Info Daerah
Ditetapkan Tersangka Korupsi ADD Negeri Horalle, Jaksa Tahan Eks Raja dan Sekdes
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Di Wahai, Karimudin mengatakan ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Raja Negeri Horalle, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah berinisial AK ditetapkan sebagai tersangka Kasus Korupsi ADD dan DD.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Di Wahai, Karimudin mengatakan ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni, RTK selaku Sekdes, YMS selaku Kasi Pemberdayaan, dan WT selaku Kasi Pembangunan.
Selain penetapan tersangka, keempatnya juga telah ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Cabang Wahai.
"Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Di Wahai, pada hari Jumat 18 Agustus 2023 kemarin," kata Karimudin, Senin (21/8/2023).
Dijelaskannya, penahanan keempatnya usai pemeriksaan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai.
Baca juga: Perempuan Down Sindrom Dirudapaksa, Keluarga Kecewa Pelakunya Tak Kunjung Ditahan
Baca juga: Warga Keluhkan Jalan Rusak dan Berlubang di Kota Namlea
Tim Penyidik resmi melakukan Penahanan terhadap para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023.
Dijelaskannya, dalam dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD pada Negeri Horalle, terdapat beberapa kegiatan pembangunan dan pemberdayaan fiktif dan Mark up sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.023.519.112,-
Keempatnya diduga melakukan mark up DD dan ADD tahun 2016, 2017, 2018.
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Thn. 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Thn. 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Raja-Negeri-Horalle.jpg)