Kepemiluan
Bawaslu Maluku Ingatkan Ancaman Tiga Tahun Penjara bagi Warga yang Halangi Proses Pemilu 2024
Subair mengaku, telah minta kepada pengawas kecamatan untuk mencari data tentang masalah yang terjadi di Negeri Kataloka.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Mesya Marasabessy
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair menyatakan, bagi warga yang menghalang-halangi Pemilu akan ditindak sebagai pelanggaran dan mendapatkan ancaman tiga tahun penjara.
Ia juga menjelaskan, kalaupun masyarakat tidak terdaftar di DPT, bukan berarti mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
"Mereka tetap bisa menggunakan hak pilih dengan dimasukan ke Daftar Pemilih Khusus (DPK)," ungkap Subair.
DPK adalah mereka yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT. Mereka bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP dan terdaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP masing-masing.
Bawaslu sendiri sedang mengumpulkan data masyarakat yang belum terdata untuk dimasukan ke DPK dan masyarakat Kataloka bisa memilih dengan menunjukan KTP atau boleh dengan KK pada hari pencoblosan.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.