Semarak Agustusan 2023
Sebanyak 78 Napi di Kota Masohi dapat Remisi HUT RI ke 78
Pemberian remisi diperoleh pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia yang di selenggarakan di Aula Rutan setempat Jl. Ir. Soekarno, N
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 78 orang Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Masohi mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku.
Pemberian remisi diperoleh pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia yang di selenggarakan di Aula Rutan setempat Jalan Ir. Soekarno, Negeri Haruru, Kecamatan Amahai, Maluku Tengah, Kamis (17/9/8/2023).
Remisi tersebut diberikan langsung secara simbolis oleh Penjabat Bupati, Muhamat Marasabessy.
Kepala Rutan Masohi, Yusuf Mukharom mengatakan, remisi adalah pengurangan masa pidana dan merupakan hak yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dengan ketentuan lainnya yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.
"Remisi umum adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana sehubungan dengan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia," kata Yusuf.
Baca juga: 1.019 Napi Maluku dapat Remisi HUT RI, 5 Orang Langsung Bebas
Dikatakan, dasar hukum pemberian remisi itu ada tujuh poin antara lain, undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Kemudian Keputusan presiden RI Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.
"Ada juga keputusan Menteri Hukum, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2013 tentang tentang syarat dan tata cara pemberian remisi asimilasi cuti mengunjungi keluarga pembebasan bersyarat cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Kemudian surat Direktur jenderal pemasyarakatan nomor PAS-PK.05.04 -998 tanggal 12 Juni 2023 perihal pemberian remisi umum hari raya kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023," jelas Yusuf.
Adapun mereka yang menerima remisi berdasarkan tindak pidana, Narkoba sembilan orang, Korupsi dia orang dan tindak pidana lainnya 66 orang dan RU II atau bebas satu orang.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.