Info Daerah
Jaksa Geledah Kantor Dinas Pendidikan Maluku Tengah, Begini Kata Kasi Pidsus
Di Kantor Dinas yang berlokasi Jl. Banda Kota Masohi itu, Jaksa menyitas sejumlah dokumen berkaitan perkara
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Pasca penggeledahan rumah dinas mantan Kepala Dinas Pendidikan, Askam Tuasikal, tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah kembali menyasar Kantor Dinas Pendidikan, Rabu (16/8/2023).
Di Kantor Dinas yang berlokasi Jl. Banda Kota Masohi itu, Jaksa menyitas sejumlah dokumen berkaitan perkara tindak pidana korupsi Dana Bos Maluku Tengah tahun anggaran 2020-2022.
Penggeledahan berlangsung lebih dari sejam, Jaksa keluar dengan membawa tiga tumpuk dokumen dan koper berwarna hitam.
Selain itu, tim juga menggeledahan rumah pribadi milik Lucas Sopacua selaku operator Manejer BOS.
"Geledah di tiga lokasi kami temukan beberapa barang bukti berupa dokumen dan administrasi bersama dengan transaksi keuangan," kata Junita Sahetapy, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Baca juga: Dibuli Siswanya Sendiri, Guru Maryam Ngaku Ikhlas dan Memaafkan
Dijelaskan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku telah melakukan audit kerugian keuangan negara dari kasus tersebut.
"Sesuai dengan surat tugas BPKP hari ini mereka selesai masa tugas untuk menerbitkan hasil perhitungan kerugian negara," ucap dia.
Nantinya dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) jaksa akan melihat siapa saja yang paling bertanggung jawab dari kasus tindak pidana korupsi untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah itu dari LHP yang kami terima kami akan melihat siapa saja yang patut kami tetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan tindak pidana kasus korupsi Dana BOS," tegas Sahetapy. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.