Maluku Terkini

Jadi Tersangka, Mantan Kadis P3A Maluku Penuhi Panggilan Ditreskrimum Polda Maluku

DK mendatangi ruangan perempuan dan anak Polda maluku setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Alfin Risanto
Ruangan Reskrim Perempuan dan anak Ditreskrimum Polda Maluku: DK jalani pemeriksaan sebagai Tersangka, Jumat (11/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku DK penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, Jumat (12/8/2023).

DK mendatangi ruangan perempuan dan anak Polda maluku setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual, Selasa (8/8/2023) lalu.

Pantuan TribunAmbon.com sekitar pukul 14.22 WIT DK datang mengunakan mobil pribadinya dengan ditemani dua rekannya.

Dengan mengunakan baju kemeja putih lengan panjang dan celana panjang serta wajah ditutupi Masker.

Baca juga: Jembatan Darurat Kawanua Bulan Ini Bisa Dilewati

Baca juga: KPK Eksekusi Eks Bupati Bursel Tagop Soulisa ke Lapas Ambon

DK kemudian memasuki ruangan pemeriksaan Reskrim Perempuan dan anak yang berada di lantai dua.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar saat di konfirmasi mengatakan bahwa benar saat ini lagi pemeriksaan tersangka DK.

"Iya saat ini DK sementara jalani pemeriksaan," ujar Kombes Pol Andri kepada TribunAmbon saat di konfirmasi melalui telepon, Jumat siang.

Andri manambahkan untuk penahan Tersangka DK nanti dilihat kembali setelah selesai pemeriksaan.

"Nanti habis di periksa baru diinfokan lagi," tutur Andri.

Diberitakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku berinisial DK diduga melecehkan karyawannya.

Kasus ini sementara diusut Polda Maluku.

Pelecehan seksual itu diduga sudah terjadi tiga kali dalam periode bulan Juli 2023.

Bentuk pelecehan tersebut belum diungkapkan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved