Anak Dewan Aniaya Remaja

Jaksa Terima Tahap 1 Kasus AT Anak Ketua DPRD Kota Ambon

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon, Ali Toatubun mengatakan telah menerima berkas perkara Rabu (9/8/2023) kemarin

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com / Alfin Risanto
Tersangka AT (25) saat Konferensi pers kasus penganiayaan pelajar, Rabu (2/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon telah menerima berkas tahap I kasus penganiayaan oleh Anak Ketua DPRD Kota Ambon AT (25). 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon, Ali Toatubun mengatakan telah menerima berkas perkara Rabu (9/8/2023) kemarin.

"Berkas tahap 1 kasus penganiayaan Abdi Toisutta terhadap korban RRS warga Talake hingga meninggal tepatnya di tanah Lapang kecil itu sudah dilakukan penyerahan berkas tahap 1 dari penyidik kepada Kejaksaan Negeri Ambon pada tanggal 9 Agustus kemarin," kata Toatubun di ruang kerjanya, Kamis (10/8/2023).

Lanjutnya, Kajari Ambon pun telah mengeluarkan surat perintah penunjukan jaksa untuk segera mengecek kelengkapan berkas tersebut.

Nantinya, jaksa akan memeriksa berkas tersebut apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Saat inikan berkas tersebut telah diterima, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon sudah menerbitkan surat penunjukan Jaksa peneliti berkas perkara atau P16 dan sekarang jaksanya sedang meneliti berkas perkara untuk mengecek kelengkapan berkas perkara apa sudah memenuhi syarat formil materi atau belum," tambahnya.

Baca juga: Berkas AT Anak Ketua DPRD Ambon Sudah Tahap Satu, Polisi Tunggu Tim Jaksa Teliti

Baca juga: Robby Sapulette Minta Bukti Tudingan Palsukan Surat Perjanjian Pengelolaan Parkir Pasar Mardika

Lanjut dijelaskannya, jika sudah lengkap maka bisa dinyatakan P21 dan tinggal penyerahan barang bukti dan tersangka.

"Jika nantinya berkas tahap satu tersebut belum memenuhi syarat baik formil maupun materil maka berkas akan kami kembalikan untuk penyidik polresta Ambon untuk melengkapi. Namun setelah diteliti dan dinyatakan lengkap maka akan kita nyatakan P21 dan tinggal menunggu penyerahan barang bukti dan tersangkanya," tandasnya. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved