Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Hukuman Putri Candrawathi Dipangkas dari 20 Tahun Menjadi 10 Tahun
Tak hanya Ferdy Sambo, putusan kasasi tersebut juga mengubah vonis hukuman pada terpidana lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Mereka tak terima dengan putusan kasasi Ferdy Sambo Cs.
Ibu Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak merasa putusan itu tidak adil.
Baca juga: Tak jadi Divonis Mati, Vonis Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
Ibunda almarhum, Rosti Simanjuntak, mengaku sangat kecewa atas hasil kasasi tersebut
Rosti Simanjuntak menganggap, keputusan itu melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).
Ia mengaku bahwa keluarga belum mendapatkan informasi tersebut.
Ia kembali mengatakan dirinya kecewa terhadap putusan hakim MA itu.
Ia pun akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.
"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dengan pengacara ya," pungkasnya.
Respons Kejaksaan Agung
Terkait putusan kasasi, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengaku belum memperoleh informasi secara lengkap.
Nantinya jika informasi lengkap, termasuk salinan putusan sudah diterima, maka Kejaksaan Agung akan mempelajarinya terlebih dulu.
"Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kita pelajari dulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).
Meski demikian, sejauh ini pihak Kejaksaan Agung tetap menghormati putusan kasasi tersebut.
"Ya kami menghormati apapun putusannya," ujar Ketut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukuman Terbaru Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal: Ada yang Dipangkas Hingga Setengah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.