Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Hukuman Putri Candrawathi Dipangkas dari 20 Tahun Menjadi 10 Tahun

Tak hanya Ferdy Sambo, putusan kasasi tersebut juga mengubah vonis hukuman pada terpidana lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Editor: Fitriana Andriyani
KOMPAS.com/Kristianto Purnomo
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu penjara seumur hidup. 

TRIBUNAMBON.COM - Ferdy Sambo batal mendapatkan hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis terhadap Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Putusan tersebut tertuang dalam kasasi MA pada Selasa (9/8/2023).

"Menjatuhkan hukuman yakni penjara seumur hidup," seperti itu bunyi putusan kasasi yang disampaikan kemarin sore.

Tak hanya Ferdy Sambo, putusan kasasi tersebut juga mengubah vonis hukuman pada terpidana lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Mereka semua mendapat potongan hukuman dalam putusan kasasi yang dikeluarkan MA.

Berikut perinciannya:

  1. Ferdy Sambo: Hukuman mati jadi bui seumur hidup
  2. Putri Candrawathi: 20 tahun bui jadi 10 tahun bui
  3. Ricky Rizal: 13 tahun bui jadi 8 tahun bui
  4. Kuat Ma'ruf: 15 tahun jadi 10 tahun bui

Baca juga: Mahkamah Agung Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

Perbedaan pendapat hakim

Menariknya, dalam sidang kasasi MA tersebut, sempat terjadi perbedaan pendapat di antara hakim.

Sebagai informasi, ada lima hakim yang ditugaskan memimpin sidang ini, yakni Hakim Agung Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Ada dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Kedua hakim itu adalah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.

Baik Jupriadi dan Desnayeti menginginkan Ferdy Sambo tetap dihukum mati, seperti vonis di tingkat pengadilan negeri.

Hanya saja mereka berdua ternyata kalah suara dengan tiga hakim lainnya.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore, dikutip dari TribunJakarta.com.

Kekecewaan keluarga Yosua

Diskon hukuman untuk Ferdy Sambo Cs disambut kekecewaan Keluarga Yosua Hutabarat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved