Anak Dewan Aniaya Remaja

Aliansi Peduli HAM Aksi 1001 Lilin Galang Solidaritas tuk RRS yang Dianiaya AT hingga Tewas

Dalam aksi ini, kata Sukma, Aliansi Peduli HAM juga mendorong agar penegak hukum dapat meninjau kembali penetapan pasal yang nantinya akan digunakan k

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Mesya Marasabessy
AMBON: Aliansi Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) gelar aksi 1001 lilin sebagai bentuk menggalang solidaritas untuk korban RRS yang dianiaya anak Ketua DPRD Ambon hingga tewas, Kamis (3/8/2023) malam. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aliansi Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) gelar aksi 1001 lilin sebagai bentuk menggalang solidaritas untuk korban RRS yang dianiaya anak Ketua DPRD Ambon hingga tewas.

Koordinator Aliansi Peduli HAM, Sukma Patty mengatakan, aksi ini tergabung dari pelajar, mahasiswa serta beberapa komunitas di Kota Ambon.

“Aksi ini untuk menggalang solidaritas bersama untuk kawan-kawan maupun masyarakat Maluku bahwa mari tetap fokus bersama agar kita dapat mengawal maksimal persoalan ini untuk segera diusut tuntas,“ kata Sukma Patty, Kamis (3/8/2023) malam.

Dalam aksi ini, kata Sukma, Aliansi Peduli HAM juga mendorong agar penegak hukum dapat meninjau kembali penetapan pasal yang nantinya akan digunakan kepada tersangka pelaku aniaya tersebut.

“Karena kami sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat khususnya hak-hak korban dan juga keluarganya,” ujarnya.

Ia memohon penegak hukum dalam persoalan ini untuk menerapkan kesetaraan bagi siapa pun.

Baik anak pejabat, nelayan dan petani, bahwa mereka setara di mata hukum.

“Ini yang akan kami kawal sampai tuntas. Kami ingin agar penegak hukum meninjau lagi pasal yang sekiranya mengedepankan aspek keadilan, kesejahteraan dan kepastian hukum kepada korban,” pinta Sukma.

Sukma mengaku, Alinasi Peduli HAM menekankan untuk diterapkannya Pasal 354 dan 355 KUHP.

Di mana, Pasal 354 KUHP mengatur soal penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman pidana penjara delapan tahun.

Baca juga: Kapolda Perintahkan Penyidik Terapkan Pasal dengan Ancaman Paling Berat Kepada Anak Ketua DPRD Ambon

Jika mengakibatkan kematian, pelaku dipidana sembilan tahun penjara.

Adapun Pasal 355 KUHP soal penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Diberitakan, anak Ketua DPRD Kota Ambon berinisial AT (25) menganiaya RRS hingga tewas gegara tak menegurnya saat masuk kompleks.

Korban dipukuli di bagian kepala, kemudian tidak sadarkan diri.

Korban pun menghembuskan nafas terakhir tidak berapa lama setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Talake tepatnya di Asrama Polisi Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIT. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved