Retribusi Sampah
Saat Pemprov dan Pemkot Ribut soal Penagihan Retribusi Sampah di Pasar Mardika Ambon
Saling klaim pun datang, baik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sebagai pihak pengelola, maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang diketahui
|
Editor:
Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Alfin
PASAR MARDIKA: Pedagang di Pasar Mardika belakangan ini dipusingkan dengan tagihan retribusi sampah.
Menanggapi hal itu, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengaku tidak masalah terhadap tindakan dari Pemprov Maluku.
Hal itu lantaran Pemkot Ambon tak ingin berbenturan dengan Pemprov Maluku.
“Kalau TPS ditutup berarti silakan, karena kami tidak mau berbenturan dengan Provinsi,” kata Wattimena, Kamis (20/7/2023).
Meski begitu, ia mengaku akan sampaikan sikap secara resmi ke Pemprov Maluku terkait saling klaim penagihan retribusi sampah ini
“Kalau provinsi sudah mengambil langkah seperti itu, kami Pemkot Ambon serahkan ke Pemprov saja nanti akan disampaikan secara resmi,” tandasnya.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.