Anggaran Kwarda Pramuka
Widya Murad dan Bendaharanya Diduga Bikin Laporan Fiktif Rp 2,5 Miliar Dana Kwarda Pramuka
Hal itu ketahuan setelah Komisi IV DPRD Provinsi Maluku bertanya secara formil kepada Pengusur Kwarda Malu
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku, Widya Pratiwi Murad dan Bendahara diduga membuat Laporan Pertanggungjawaban fiktif dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,5 Miliar.
Hal itu ketahuan setelah Komisi IV DPRD Provinsi Maluku bertanya secara formil kepada Pengusur Kwarda Maluku terkait LPJ Kwarda Maluku dalam LPJ APBD Gubernur Maluku tahun anggaran 2022.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Attapary mengatakan saat dikonfirmasi secara formil pengurus mengatakan hanya Ketua Kwarda Maluku, Widya Pratiwi dan bendaharanya tak melibatkan pengurus dalam mengelola anggaran tersebut.
Anggaran Rp 2,5 Miliar tersebut merupakan dana hibah Pemerintah Provinsi Maluku untuk kegiatan Kwarda.
“Penjelasan mereka anggaran tersebut hanya di kelola oleh ketua kwuarda dan bendahara, tetapi tidak dalam institusi kwuarda guna dilakukan kegiatan yang pembiayaannya 2.5 miliar,” kata Attapary kepada wartawan Selasa (18/7/2023) sore.
Baca juga: Sering Dikeluhkan Warga, Jalan Rusak di Depan Kantor Kehutanan Ambon Akhirnya Diperbaiki
Baca juga: Meski Sudah Dirazia, Anak Jalanan Masih Ramai di Kota Ambon
Dijelaskan Pengurus Kwarda Pramuka Provinsi Maluku, bahwa tak ada kegiatan yang menggunakan anggaran tersebut.
Komisi IV sendiri, lanjut Attapary, telah memanggil Dinas-dinas terkait untuk memberikan penjelasan terkait anggaran tersebut.
Sayangnya baik dari Dinas Pemuda dan Olahraga atau Biro Kesra, tidak ada satupun OPD yang hadir.
Padahal, Komisi IV ingin mengetahui program dan kegiatan yang dibelanjakan dengan anggaran hibah sebesar 2.5 miliar agar tak simpang siur.
Mengingat ada pertangungjawaban dari anggaran tersebut dalam LPJ APBD Gubernur Maluku tahun 2022.
“Memang kita menemukan 2.5 miliar hibah dari Pemprov ke Kwuarda Pramuka dan setelah berkomunikasi secara informal dengan para pengurus kwuarda mereka mengakui tidak ada kegiatan yang dilakukan tetapi ada pertangungjawaban,” jelasnya.
Akibat belum terkonfirmasinya asal sumber OPD yang memberikan hibah bagi Kwuarda Pramuka Maluku, Komisi IV telah memasukan persoalan ini dalam Daftar Iventaris Masalah (DIM).
Hal ini agar dijawab oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah Maluku.
Selain itu, Komisi IV juga akan memanggil ketua Kwuarda Pramuka Maluku guna dimintakan penjelasan terhadap dana hibah tersebut.
“Ini yang menjadi catatan di komisi IV coba masukan dalam DIM guna meminta TPAD memberikan penjelasan karena kita tidak mau menjadi bola liar apalagi di internal kwuarda yang mempertanyakan 2.5 miliar hibah kepada kwuarda,” tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.