Ibu Jual Bayinya Rp 30 Juta Karena Terlilit Utang Arisan Online, Dilaporkan Sang Suami
Ibu rumah tangga berinisial HI (29) asal Bekasi, Jawa Barat diamankan Polrestabes Semarang karena tega menjual bayinya sendiri.
TRIBUNAMBON.COM - Ibu rumah tangga berinisial HI (29) asal Bekasi, Jawa Barat diamankan Polrestabes Semarang karena tega menjual bayinya sendiri.
Bayi berinisial YJA yang masih berusia 14 hari itu dijual kepada wanita berinisial AP (39).
Keduanya telah ditepakan sebagai tersangka kasus jual beli bayi.
Dirangkum Kanal YouTube Polrestabes Semarang, kasus bermula saat HI berniat menjual bayinya.
Ia kemudian memosting informasi perihal adopsi bayi lewat media sosial Facebook.
Unggahan HI mendapatkan respons dari AP, warga Demak, Jawa Tengah.
Komunikasi keduanya lalu berlanjut melalu pesan WhatsApp.
Singkat cerita, HI dan AP memutuskan bertemu di sebuah hotel di Semarang pada 11 juli 2023 pukul 15.30 WIB.
AP datang terlebih dahulu dengan mem-boking semua kamar.
Tidak lama kemudian, HI datang dengan membawa anak bayinya.
HI menyerahkan bayinya, sementara AP memberikan uang Rp 30 juta.
Baca juga: Kwarda Pramuka Maluku Diduga Bikin Laporan Pertangungjawaban Fiktif Rp 2,5 Miliar
Dilaporkan suami ke polisi
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, menjelaskan HI kemudian pulang ke Bekasi.
Tidak lama berselang, rasa penyesalan menyelimuti HI karena telah menjual anak laki-lakinya itu.
HI kemudian kembali ke hotel tempat transaksi jual beli bayi.
"Tersangka satu (HI) kembali ke hotel untuk mencari identitas tersangka dua (AP)," kata Wiwit, dikutip dari Kanal YouTube Polrestabes Semarang.
Wiwit melanjutkan, HI semakin bingung saat sang R (29) suami mencari keberadaan YJA.
R meminta HI mengirimkan foto dan terus menanyakan kabar dari YJA.
Pada akhirnya, R menyusul ke Semarang untuk menemui istrinya.
Barulah saat itu diketahui YJA ternyata sudah dijual ke orang lain.
"(Ayah korban) melapor ke Polrestabes Semarang. Korban (YJA) menjadi terpisah dari ayah kandungnya," imbuh Wiwit.
Wiwit menambahkan, pihaknya berhasil menangkap HI dan AP di lokasi berbeda.
Keduanya diamankan berserta sejumlah barang bukti.
Sebut saja seperti bukti chat, bukti tanfer e-banking, uang tunai Rp 5 juta hingga HP.
HI dan AP terancam dipenjara ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta
"Pasal 76c juncto pasal 83 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegas Wiwit.
Baca juga: Cegah Begal, Polresta Ambon Tingkatkan Patroli di Wilayah Rawan Kriminalitas
Pengakuan HI
HI di hadapan polisi mengaku tega menjual bayinya sendiri karena terlilit utang.
HI diketahui mengurusi arisan online sejumlah orang.
Namun, para anggotanya kabur dengan meninggalkan tanggungan utang.
"Utangnya Rp 30 juta, suami utangnya tau, saya ngejalanin duit orang, tapi pada kabur," kata HI, dikutip dari Kanal YouTube Polrestabes Semarang.
HI mengaku bingung bagaimana bisa melunasi utang-utang tersebut.
Ia hanya seorang ibu rumah tangga dan suami berjualan bakso di Bekasi.
"Suami saya marah dan kecewa (setelah tahu bayinya dijual)," tambah HI.
HI juga menyebut, uang hasil penjualan bayi sudah ia pakai tinggal Rp 5 juta.
Sementara itu, tersangka AP berdalih dirinya membeli bayi HI karena kasihan.
"Saya adopsi karena belum mempunyai momongan, (dan juga) merasa iba (kepada HI)," ucap AP.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gara-gara Utang Arisan Puluhan Juta, Ibu di Semarang Tega Jual Bayinya Rp30 Juta, Ini Pengakuannya.
| DAFTAR LENGKAP! Jadwal Kereta Api Kamandaka Semarang - Purwokerto Pekan Ini 2 - 8 Agustus 2023 |
|
|---|
| Jadwal KA Kamandaka Semarang - Purwokerto Pekan Ini, 11-16 September 2023: Tarif Mulai Rp 135.000 |
|
|---|
| Jadwal KA Kamandaka: Melewati Stasiun Weleri, Pekalongan, Pemalang, Prupuk, Bumiayu, Purwokerto |
|
|---|
| Jadwal Kereta Api Kamandaka Rute Semarang - Purwokerto 18 Agustus 2023, Tarif Tiket Mulai Rp 135.000 |
|
|---|
| Jadwal KA Kamandaka Semarang - Purwokerto 17 Agustus 2023, Berangkat Pukul 06.25, 11.30, 18.30 WIB |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.