Ibu Jual Bayinya Rp 30 Juta Karena Terlilit Utang Arisan Online, Dilaporkan Sang Suami

Ibu rumah tangga berinisial HI (29) asal Bekasi, Jawa Barat diamankan Polrestabes Semarang karena tega menjual bayinya sendiri.

Editor: Fitriana Andriyani
Tangkap layar kanal YouTube Polrestabes Semarang
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono saat menjelaskan kasus jual beli bayi. 

"Tersangka satu (HI) kembali ke hotel untuk mencari identitas tersangka dua (AP)," kata Wiwit, dikutip dari Kanal YouTube Polrestabes Semarang.

Wiwit melanjutkan, HI semakin bingung saat sang R (29) suami mencari keberadaan YJA.

R meminta HI mengirimkan foto dan terus menanyakan kabar dari YJA.

Pada akhirnya, R menyusul ke Semarang untuk menemui istrinya.

Barulah saat itu diketahui YJA ternyata sudah dijual ke orang lain.

"(Ayah korban) melapor ke Polrestabes Semarang. Korban (YJA) menjadi terpisah dari ayah kandungnya," imbuh Wiwit.

Wiwit menambahkan, pihaknya berhasil menangkap HI dan AP di lokasi berbeda.

Keduanya diamankan berserta sejumlah barang bukti.

Sebut saja seperti bukti chat, bukti tanfer e-banking, uang tunai Rp 5 juta hingga HP.

HI dan AP terancam dipenjara ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta

"Pasal 76c juncto pasal 83 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegas Wiwit.

Baca juga: Cegah Begal, Polresta Ambon Tingkatkan Patroli di Wilayah Rawan Kriminalitas

Pengakuan HI

HI di hadapan polisi mengaku tega menjual bayinya sendiri karena terlilit utang.

HI diketahui mengurusi arisan online sejumlah orang.

Namun, para anggotanya kabur dengan meninggalkan tanggungan utang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Menjaga Ruang Digital dari Hoaks

 

Drone Anka-S Siap Jaga Natuna

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved