Pungli di KPK, Setor Jutaan Uang untuk Dapatkan Akses Khusus: Bisa Pegang HP hingga Bebas Tugas

Para narapidana (napi) diminta menyetorkan uang dengan nilai berkisar Rp2 juta hingga puluhan juta per bulannya.

Editor: Fitriana Andriyani
Ibriza/Tribunnews
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan adanya praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan atau rutan KPK. 

TRIBUNAMBON.COM - Praktik pungutan liar (pungli) terjadi di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Hal tersbut diungkap oleh wakil ketua KPK, Nurul Ghufron.

Adapun besaran pungli di rutan KPK tersbeut dapat mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya.

Ghufron mengatakan, besaran nilai pungli itu terdiri dari jumlah setoran yang berbeda-beda.

Para narapidana (napi), kata Ghufron, diminta menyetorkan uang dengan nilai berkisar Rp2 juta hingga puluhan juta per bulannya.

"Beda-beda. Ada bulanan kan. Sekitar Rp2 juta sampai puluhan juta per bulan," kata Nurul Ghufron, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).

Mereka yang sudah menyetor uang tersebut, akan mendapat sejumlah akses. 

Menurut Ghufron, napi diminta menyetorkan uang dengan mentransfer ke rekening di luar KPK.

Baca juga: Tolak Gratifikasi! Kepala BKIPM Ambon Ajak Masyarakat Cegah Pungli dengan Cara Lapor

Setelah itu, uang yang sudah ditransfer tersebut akan ditransfer lagi ke rekening lainnya, hingga akhirnya sampai ke oknum pegawai KPK.

"Jadi nyetor mereka (napi) melalui rekening di luar instan KPK. Bahkan dari luar itu keluar lagi, keluar lagi, baru masuk ke pegawai KPK. Jadi layer-nya ada tiga," katanya. 

Ghufron mengatakan, para napi yang menyetor uang akan mendapat beberapa akses, di antaranya bebas membawa ponsel hingga bebas tugas. 

Selain itu, para napi bisa mendapatkan dan menerima makanan dari keluarganya. 

"Yang kita dapatkan informasi itu punglinya untuk memegang handphone. Kemudian akses untuk mendapatkan makanan minuman tambahan dari keluarga," kata Ghufron. 

Ghufron mengatakan, para napi bisa mendapatkan privilege, yakni bebas tugas, termasuk diantaranya membersihkan closet kamar mandi. 

"Akses untuk mendapatkan keringanan. Jadi yang dianggap membayar itu tidak diperintah untuk melakukan kerja-kerja, misalnya membersihkan closet dan lain-lain. Untuk lebih dari itu, kita masih selidiki," ungkapnya.

Baca juga: Buntut Video Viral Siswi Ngaku ke Ganjar Bayar Uang Gedung, Kepala SMKN 1 Sale Rembang Dipecat

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved