Ambon Hari Ini

Curah Hujan Tinggi, Jangan Sembarangan Berteduh Dibawah Jembatan, Ini Aturannya

Dikutip dari laman Kompas.com, berteduh di bawah jembatan atau underpass ternyata termasuk dalam pelanggaran, sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Fahroni Slamet
Salah seorang pengendara yang berteduh di Underpass Soedirman, Kota Ambon, Selasa (11/07/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fahroni Slamet

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Curah hujan yang tinggi di Kota Ambon menyebabkan banyaknya pengendara motor yang terpaksa berhenti dan berteduh dibawah jembatan, Selasa (11/07/2023).

Padahal perilaku itu bisa saja menyebabkan ganguan arus lalu lintas dan juga keselamatan para pengguna jalan.

Dikutip dari laman Kompas.com, berteduh di bawah jembatan atau underpass ternyata termasuk dalam pelanggaran, sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meski begitu, masih banyak pengendara yang tak membawa jas hujan yang berhenti di bawah JMP, tidak begitu tahu soal aturan tersebut.

Berdasarkan pantauan TribunAmbon.com, masih terdapat cukup banyak orang yang berhenti di Underpass Soedirman dan juga Jembatan Merah Putih (JMP).

Baca juga: Sekdis Aniaya Kabid di Ruang Sekda Jayapura Saat Mediasi Damai

Baca juga: Mario Lawalata Sempat Tentang Keputusan Oscar Lawalata Transgender, Ini Alasannya Menerima

Riles salah seorang pengendara mengatakan bahwa dirinya tidak tahu aturan tersebut.

"Sebenarnya baru tahu saja ini pas abang bilang, tapi setelah dipikir-pikir kalau banyak orang yang berteduh di jembatan dijembatana otomatis akan tutup jalan, akhirnya macet juga," katanya.

Tapi dia juga tidak bisa menghindari kondisi hujan yang tak dapat di prediksikan.

"Tapi kan hujan, jadi kita bingung mau berhenti dimana, kalau hujan lebih cepat mungkin saya akan berhenti tidak dibawah JMP ini, tapi kalau seperti ini ya terpaksa," katanya.

Kemudian dia berharap agar ada sosialisasi terkatait peraturan karena dikhawtirkan akan luput daru oara pengendara.

"Ya mungkin banyakin sosialisasi terkait aturan begini saja, takutnya kita yang tidak mengerti akhirnta bisa kena teguran dan juga denda," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved