PT BPT Versus Pemkot Ambon

Kerjasama Pemprov Maluku dan BPT Tak Sesuai Aturan, Malah Rugi Rp 11 Miliar per Tahun

Bahkan Pemerintah seharusnya mendapat untung Rp 15 Miliar per tahun, namun malah rugi karena hanya terbayar Rp 4 miliar.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com / Jenderal Louis
AMBON: Pasar Mardika 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kerjasama antar Pemerintah Provinsi Maluku dan PT Bumi Perkasa Timur ternyata tak membawa keuntungan bagi pendapatan daerah.

Bahkan Pemerintah seharusnya mendapat untung Rp 15 Miliar per tahun, namun malah rugi karena hanya terbayar Rp 4 miliar.

Demikian disampaikan Anggota Pansus Pasar Mardika, Samson Attapary Rabu (5/7/2023).

"Yang seharusnya didapatkan oleh pemerintah daerah Maluku berdasarkan PKS Yang ditandatangani kurang lebih 11 miliar dari pihak ketiga," Ungkap Attapary.

Lanjut dijelaskannya, PT BPT menarik sewa Rp 112 juta per tahun dari 140 ruko yang dikelola.

Bila ditotalkan, maka kurang lebih Pemda harus mendapatkan 15 miliar.

Namun yang disetorkan pihak ketiga hanya 4 miliar ini flat alias datar-datar saja.

Baca juga: Pihak PT. BPT dan Pemkot Adu Mulut Soal Penarikan Retribusi Sampah di Pasar Mardika Ambon

Baca juga: Jual Narkoba, Seorang Perempuan di Masohi Ditangkap Polisi

"Jadi sekitar 15 miliar mengalir ke siapa? Ya, pihak ketiga," imbuhnya.

Tak hanya itu, perjanjian kerjasama antar Pemprov dan BPT dinilai menyimpang dari permendagri no 22 tahun 2022 tentang tata cara kerjasama.

Dalam aturan tersebut, mengatakan harus ada uji kelayakan dahulu.

Sebelum menetapkan BPT sebagai pengelola ruko.

"Indikasi persoalan ini sudah jelas, terjadi pelanggaran perundangan-undangan ini harus dinaikkan status bukan hanya dibahas oleh pansus tapi kita juga membentuk panitia angket," tegasnya.

Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengusulkan Angket DPRD Provinsi terkait hal ini agar bisa memproses penyelidikan terkait kerugian daerah karena perjanjian kerjasama PT BPT dan Pemda.

"Pansus sudah bekerja dan kami lihat ini ada kerugian sangat besar yang dialami Pemda. Kami minta panitia hak angket dibentuk," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved