Ayo Warga Maluku, Manfaatkan Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya di Sini
Kabar gembira buat warga Maluku, ternyata sudah dimulai program pemutihan pajak kendaraan 2023, simak keringanan yang diberikan selain pembebasan dend
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kabar gembira buat warga Maluku, ternyata sudah dimulai program pemutihan pajak kendaraan 2023, simak keringanan yang diberikan selain pembebasan denda.
Kalian yang belum bayar pajak motor apalagi sudah lewat dari jatuh tempo, tidak perlu khawatir.
Pasalnya, ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 yang diadakan di sejumlah wilayah.
Termasuk yang diadakan di Maluku.
Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ⅡI (BBN-KB II) dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pembebasan denda berlaku mulai 26 Juni sampai dengan 31 Agustus 2023.
Plt. Kepala Bidang Pajak Provinsi Maluku, Anang Husein Banjar mengatakan pembebasan denda itu sesuai dengan Peraturan Gubernur No, 16 Tahun 2023.
Dijelaskan, pembebasan denda dilakukan sebagai relaksasi kepada wajib pajak di mana pada tahun-tahun sebelumnya pendapatan masyarakat menurun karena pandemi Covid-19.
"Pembebasan pajak tahun ini berdasarkan peraturan Gubernur Nomor. 16 tahun 2023. Ini mungkin seperti tahun-tahun sebelumnya juga ada relaksasi pajak, karena pada beberapa tahun sebelumnya masa pandemi Covid-19 jadi masyarakat kurang membayar pajak, juga kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak," ucapnya kepada TribunAmbon.com, Senin (3/7/2023).
Baca juga: BPS Ungkap Inflasi Tahunan Tertinggi di Ambon Sentuh 6,10 Persen, Beras Hingga Rokok Penyebabnya
Dirinya mengungkapkan, ini merupakan tahap pertama pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Jika progresnya baik, maka akan dilanjutkan hingga Desember.
"Tahun ini kita dari tanggal 26 sampai 31 Agustus itu tahap pertama terus nanti akan dilanjutkan juga. Nanti kita lihat perkembangannya akan dilanjutkan juga sampai dengan Desember," ungkapnya.
Dengan adanya penghapusan denda pajak tahun-tahun sebelumnya, maka wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja.
"Kalau pembebasan ini juga terkait dengan penghapusan denda pajak tahun-tahun sebelumnya, jadi jika ada denda itu dihapus, jadi masyarakat cuma membayar pokoknya," ujarnya.
Dirinya berharap agar kebijakan ini dapat merangsang kesadaran masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak.
Tersangkut Dugaan Tindak Pidana, Subhan Pastikan Ingrid Ferdinandus Bukan Lagi Pengurus SOKSI Maluku |
![]() |
---|
Habiskan Rp 1,5 Juta Pulang Pergi Negeri Hatuolo ke Pusat Kota Malteng, Ini Harapan KPN |
![]() |
---|
Temui Ketua Sinode GPM, Kapolda Komitmen Ungkap Pelaku Pembakaran Rumah Warga Hunuth |
![]() |
---|
Ingrid Ferdinandus Dipolisikan di Polres Jakarta Pusat: Terancam 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Perangi Stunting, Wakil Bupati SBT Serukan Kolaborasi Lintas Sektor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.