Diminta Boikot Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Tampil di TV, KPI Sebut Bukan Wewenangnya
Disampaikan Aliyah, KPI tidak memiliki kewenangan dalam memboikot artis yang tampil di TV.
TRIBUNAMBON.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menanggapi tuntutan masyarakat yang meminta Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett diboikot dari televisi.
Permintaan boikot tersebut tak luput dari dugaan perselingkuhan yang belakangan menjadi bahan perbincangan.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (28/6/2023), Anggota Pengawas Isi Siaran (KPI), Aliyah turut membeberkan kewenangan KPI.
Disampaikan Aliyah, KPI tidak memiliki kewenangan dalam memboikot artis yang tampil di TV.
Lantaran KPI hanya diberikan tugas dalam mengawasi isi siarannya saja.
Sementara tugas tersebut sepenuhnya hanya bisa dilakukan oleh lembaga televisi.
"Perlu saya sampaikan bahwa tugas KPI itu tidak untuk memboikot artis-artis, sepenuhnya ini adalah kewenangan lembaga televisi atau radio untuk mengkontrak artis tersebut," jelasnya.
"Tugas KPI adalah mengawasi isi siarannya," sambungnya.
Baca juga: Lady Nayoan Mendapat Teror setelah Bongkar Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett
Pun terkait tayangan infotainment menyoal perselingkuhan atau perceraian, juga harus mengikuti aturan yang sesuai dengan undang-undangan kepenyiaran.
"Jadi kalau menayangkan infotainment yang sifatnya 'perselingkuhan' atau 'perceraian', mengikuti rule-rule yang ada," jelasnya.
Terkait hal ini, kasus perselingkuhan atau perceraian yang tayang di TV tidak boleh mendorong berbagai pihak ikut dalam konflik hingga menyertakan anak-anak di dalamnya.
"Termasuk tidak memperburuk objek yang disiarkan, tidak mendorong berbagai pihak untuk ikut dalam konflik, yang paling penting tidak melibatkan anak-anak," ucapnya.
Menanggapi soal dugaan perselingkuhan Syahnaz-Rendy, Aliyah sangat memahami emosi masyarakat.
Lantaran mereka adalah publik figur yang pastinya memiliki penggemar.
Sehingga tidak sedikit dari masyarakat yang menaruh ekspektasi tinggi pada Syahnaz atau Rendy.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.