Kepemiluan
Masih Ada Sejumlah Temuan Masalah di Verifikasi Administrasi Bacaleg DPRD Maluku
Dari 777 Bacaleg yang diajukan partai politik peserta Pemilu terhitung untuk tujuh Daerah Pemilihan (Dapil) di Maluku, ternyata masih ditemui sejumlah
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartwan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku telah selesai verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Maluku.
Dari 777 Bacaleg yang diajukan partai politik peserta Pemilu 2024 terhitung untuk tujuh Daerah Pemilihan (Dapil) di Maluku, ternyata masih ditemui sejumlah permasalahan pada dokumen persyaratan Bacaleg.
"Tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan sudah selesai dilakukan. Dan memang ada persoalan yang KPU temui," kata Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun di Ambon, Senin (26/6/2023).
Dikatakan, permasalahan tersebut, yakni masih adanya dokumen Bacaleg yang tidak sesuai.
Contohnya, kertas yang diajukan itu tanpa tulisan alias kertas kosong.
Kemudian, surat pernyataan Bacaleg tidak dicentang, ijazah atau dokumen pencantuman gelar bukan fotocopy yang sudah terlegalisir.
Dokumen kesehatan tidak diterbitkan dari puskesmas atau rumah sakit yang memenuhi syarat.
Surat keterangan pengadilan tidak diterbitkan oleh Pengadilan Negeri (PN) sesuai domisili.
Baca juga: Ternyata 89,82 Persen Bacaleg DPR RI Belum Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi, Ini Kata KPU
"Dan ada juga terkait dokumen khusus yang tidak lengkap," ungkap Kubangun.
Dijelaskan, dari sebanyak 777 Bacaleg, rinciannya 491 orang merupakan Bacaleg laki-laki dan 286 lainnya perempuan.
Sementara untuk kondisi khusus, terdapat dua Bacaleg yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), satu pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan empat orang potensi mantan terpidana.
Selanjutnya, terdapat dua anggota DPRD aktif yang mencalonkan diri dari parpol berbeda dengan yang sebelumnya.
“Tapi KPU telah berkoordinasi dengan parpol maupun Bacaleg untuk kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam PKPU,” tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.