Ambon Hari Ini
Terlibat Prostitusi, Polisi Tangkap 3 Pelaku TPPO di Kota Ambon
Ketiganya yakni; GR (20), BR (22) dan JK (24). Ketiganya terlibat dalam kasus prostitusi dan berperan sebagai mucikari.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tiga terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Ambon ditangkap aparat Ditreskrimum Polda Maluku.
Ketiganya yakni; GR (20), BR (22) dan JK (24).
Ketiganya terlibat dalam kasus prostitusi dan berperan sebagai mucikari.
Kasubdit 4 PPA Ditreskrimum Polda Maluku, AKBP Sulastri Sukijang kasus ini berawal ketika tersangka GR dan BR diamankan lebih dulu di salah satu penginapan yang berada di Jalan A.M Sangadji Ambon.
Keduanya diringkus selang waktu berbeda di Minggu (18/6/2023). GR diciduk pukul 20.34 WIT, sementara BR pukul 23.45 WIT.
GR, tersangka perempuan ini dalam aksinya memanfaatkan dua orang korban, anak di bawah umur.
Mereka ditugaskan untuk mencari pria hidung belang agar dapat berhubungan intim dengan dirinya.
Baca juga: Ini Penjelasan Polnaya Soal Aksi Demo Mahasiswa Unpatti Hari Ini
Baca juga: Polres Seram Bagian Timur Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Penginapan, Modus Praktek Prostitusi
"Setiap transaksi yang didapat untuk berhubungan (seksual), dua korban akan diberikan upah masing-masing Rp50 ribu. Jadi korban ini tidak berhubungan intim, tetapi mereka ditugaskan untuk mencari pria hidung belang untuk tersangka," ujar Sulastri kepada awak media, Jumat (23/6/2023).
Berbeda dengan GR, tersangka BR melakukan transaksi dengan pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Dia mencari orderan untuk diberikan kepada korban.
"Jadi mereka ini punya grup di MiChat untuk bertransaksi. Tersangka mengeksploitasi korban anak untuk berhubungan seksual dengan lelaki hidung belang. Setiap transaksi, tersangka akan mendaptkan upah Rp 50 ribu," jelasnya.
Sama halnya dengan tersangka JK yang ditangkap di penginapan di kawasan Kecamatan Nusaniwe Ambon, Senin (19/6/2023) pukul 20.30 WIT.
"JK sudah menjadi mucikari kepada korban anak selama kurang lebih 1 tahun. Sekali berhubungan dibayar Rp1,2 juta. Dari setiap transaksi, tersangka akan memberikan korban upah sebesar Rp800 ribu," ungkapnya.
Umumnya dalam setiap transaksi, para pelaku prostitusi meminta bayaran minimal Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu sekali kencan.
"Profesi yang digelut mereka ada baru dan ada yang sudah berlangsung lama. Bahkan ada yang sudah 2 tahun," jelasnya.
Terhadap tiga tersangka tersebut, penyidik PPA Ditreskrimum Polda Maluku dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
"Ketiga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan di rutan Polda Maluku," tutupnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.