Penganiayaan Anak

Sidang Penganiayaan Anak D, Senyum Tawa Mario Dandy saat Dengar Pengakuan Saksi

Saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi, Natalia mengaku melihat Mario Dandy bermain gitar dan tertawa tanpa ada rasa penyesalan.

Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / (KOMPAS.com/JOY ANDRE T.)
Mario Dandy saat sidang kasus penganiayaan anak D kembali dilanjutkan pada Selasa (13/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Namun, Natalia menolak karena tenggorokannya tidak dalam kondisi baik.

Saat itulah Mario tertangkap kamera sedang tertawa kecil di balik maskernya.

Mario juga sempat menutup matanya dengan kedua tangan, kedua pipinya pun tampak bergetar.

Ia kemudian langsung memperbaiki posisi maskernya.

Momen selanjutnya terjadi ketika hakim mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (15/6/2023).

Saat itu, Mario masih bertahan di dalam ruang sidang utama bersama penasihat hukumnya.

Ia tampak tersenyum lebar selama kira-kira dua detik.

Diketahui, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.

Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

 

(Kompas.com / Ahmad Naufal Dzulfaroh / Farid Firdaus)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved