Preman Mardika

Polisi Tak Segan Tindak Tegas Aksi Premanisme di Pasar Mardika Ambon

Lebih lanjut orang nomor satu di Polresta Ambon itu menyebutkan terkait video viral yang memperlihatkan adu mulut antara pedagang dan oknum preman pas

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Polresta Ambon
Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Simamora bersama Wali Kota Ambon Boedewin Wattimena saat melakukan peninjauan di Pasar Mardika Ambon, Rabu (14/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Ambon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Simamora pastikan akan tindak tegas aksi premanisme di Pasar Mardika Ambon.

"Saya ingatkan tindakan premanisme harus dihindari di Pasar mardika Ambon kalau ada akan ditindak tegas," turu Arthur saat di wawancara Awak Media, Rabu (14/6/2023).

Lebih lanjut orang nomor satu di Polresta Ambon itu menyebutkan terkait video viral yang memperlihatkan adu mulut antara pedagang dan oknum preman pasar yang belakangan ini diketahui adalah juru parkir.

Saat ini anggotanya sudah menginterogasi pedagang dan juga juru parkir tersebut.

"Iya keduanya sudah dimintai keterangan sementara dan hari ini juga saya dengan Wali Kota Ambon turun langsung ke Pasar Mardika untuk memastikan kejadian tersebut kenapa bisa terjadi," ujar Kapolresta Pulau Ambon.

Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, terkait masalah ini tidak bisa kenakan unsur pemungutan liar.

Pasalnya, setelah di selidiki pedagang ini berjualan di lahan yang dijaga juru parkir tersebut.

Jadi seperti yang disampaikan Wali Kota bahwa para juru parkir ini mempunyai kewajiban untuk menyetor retribusi parkir ke pemerintah

Sehingga, jika lahan parkir malah dipakai untuk pedagang berjualan, otomatis tidak ada kendaraan yang masuk dan mempengaruhi pendapatan dari juru parkir itu sendiri.

"Maka itu unsur pemungutan liar tidak bisa kenakan di sini saya harus koordinasi lagi dengan Wali kota Ambon," terangnya.

Arthur juga menjelaskan bahwa dari unsur premanisme bisa dikenakan, karena ada kekerasan dalam proses penagihan.

"Ini masih kita selidiki lebih lanjut, yang jelas tidak boleh ada Premanisme di pasar ini," tegasnya.

Baca juga: Pemprov Diminta Evaluasi PT BPT yang Diduga Suruh Preman Tagih Pedagang

Diberitakan, seorang oknum preman pasar menagih retribusi sampah Rp 20 ribu dari para pedagang.

Dalam video yang direkam para pedagang juga menunjukkan meja para pedagang bahkan dipindahkan lantaran enggan membayar.

Oknum preman tersebut mengenakan baju kaos merah dibantu salah seorang yang mengenakan rompi juru parkir bertuliskan “Jukir DISHUB AMBON” dan mengatakan hanya mengikuti perintah bos.

Ia dan beberapa pedagang lain pun enggan membayar dan berujung barang dagangannya jatuh, serta meja jualannya dipindahkan.

“Rp 20 ribu mereka minta, tapi setau saya Rp10ribu saja. Terus dia bilang Terus dia bilang oh saya tidak mau tahu, kalau tidak bayar Rp20 ribu angkat meja lalu pindah dari sini. Jadi Saya tidak mau, lalu kita baku Tarik meja dengan mereka lalu Akhirnya saya punya barang-barang samua jatuh dari meja lalu dong taruh di sebelah sana,” kata Nursiah kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Senin.

Perempuan yang menjual buah-buahan dan bahan pokok ini mengaku tak sanggup bila harus membayar Rp 20 ribu tiap harinya.

Pasalnya, dia hanya pedagang kecil yang berjualan demi kebutuhan sehari-hari.

“Saya jual barang-barang biasa buah-buah minyak saya jual di depan Hotel Wijaya. Rp 10 ribu tuh tiap hari memang tapi kalau Rp20 ribu lagi ini saya tidak Sanggup. Itu yang lain juga, itu dong batagi di kita semua, kalau saya dengan beberapa orang ini tidak sanggup memang kalau tiap haru 20 ribu,” ungkapnya dengan berderai air mata.

Dia berharap, Pemerintah Daerah bisa mendengar dan membantu situasinya ini.

“Saya saya datang buat siapa saja yang mau dengar kami ini. Kami ini kasian, pedagang kecil. Jual par dapa makan, tidak jualan tidak dapat makan,” tandasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved