Kasus Pencurian
Kasus Oknum Sopir Angkot yang Curi Dompet di Terminal Mardika Telah Dilimpahkan ke Kejari Ambon
Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease telah melimpahkan perkara tersangka kasus pencurian dompet di Terminal Mardika kepada Kejaksaan
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan Tribun Ambon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease telah melimpahkan perkara tersangka kasus pencurian dompet di Terminal Mardika kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Provinsi Maluku, untuk proses lebih lanjut ke persidangan.
"Pelimpahan berkas tahap dua oleh penyidik Satreskrim Polresta ini diterima JPU Kejari Ambon, Endang Anakoda pada senin siang kemarin," ungkap PS Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete Luhukay, Selasa (13/6/2023).
Kata dia, pelimpahan barang bukti beserta tersangka berinisial HK (42) yang tak lain adalah sopir angkot, dipimpin PS Kasubdit 3 Reskrim, Bripka Tonce Hattu.
Barang bukti yang dilimpahkan diantaranya berupa satu buah cincin emas dengan menggunakan Mutiara, uang tunai Rp. 3 juta dan Rp. 42 ribu,
Kemudian satu buah dompet kulit berwarna hitam dan dua lembar Foto korban ukuran 3x4 dan 4x6.
"HK ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/B/158/V/2023/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 04 Mei 2023," jelas Janete.
Baca juga: Curi Dompet, Sopir Angkot di Ambon Akan Diadili, Berkas Kasusnya Sudah Diserahkan ke Jaksa
Sopir Angkot ini disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHPidana.
Janete menambahkan, dengan dilakukannya pelimpahan tersebut maka tugas polisi telah selesai,.
Kini tinggal menunggu pihak kejaksaan melanjutkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.
Diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon menangkap seorang oknum sopir angkot Berinisial HK.
Dia ditangkap lantaran mencuri dompet di kawasan Terminal Mardika pada kamis (4/5/2023).(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.