Minggu, 12 April 2026

5 Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Cepat Seram Bagian Barat Ditahan

Lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2020 ditahan

Tanita
Lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2020 ditahan 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2020 ditahan Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Kelimanya yakni Herwilin selaku PPK, Adrians V.R Manuputty sebagai Direktur PT Kairos Anugerah Marina, serta tiga Pokja ULP masing-masing Cristian Soukotta, M. Malud, dan Siti M. Batjun.

Para tersangka yang merugikan negara hingga Rp 5 Miliar itu ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (13/6/2023).

Pantauan TribunAmbon.com, tersangka Adrians V.R Manuputty dan Herwilin diperiksa pertama kali, sekira pukul 10.00 WIT.

Baca juga: Polda Maluku Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Pemda SBB

Sedangkan untuk tiga tersangka yang merupakan Pokja ULP, baru mendatangi penyidik sekira pukul 13.17 WIT.

Kemudian sekitar pukul 23.00 WIT, kelimanya keluar dari ruangan penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Kelimanya digiring ke 2 mobil tahanan untuk diperiksa kesehatan di RS. Bhayangkari.

Selanjutnya Christian Soukotta, M. Malud dan Adrians V.R Manuputty di tahan di Rutan Polda Maluku, Tantui.

Sementara Herwili dan Siti M. Batjun ditahan di Rutan Polda Batu Meja.

Untuk diketahui dalam kasus ini tersisa dua tersangka lain yang belum diperiksa.

Yakni Stenly Pirouw selaku Penyedia PT KAM dan Faried sebagai Konsultan Pengawas.

Sedangkan, satu tersangka lain yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten SBB, Peking Caling, diperiksa pada Kamis (8/6/2023).

Peking dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku seputar keterlibatannya dalam kasus itu sebelum akhirnya ditahan di rumah tahanan Polda Maluku.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved