Maluku Terkini
Rp 3,2 Miliar Klaim Dana Covid 19 RS FX Suhardjo Siap Dibayarkan
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rovik Afifudin memastikan Klaim dana covid-19 RS FX Suhardjo tahun 2021 siap dibayarkan.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Polemik pembayaran dana covid-19 RS FX Suhardjo sebesar Rp 3,2 Miliar yang kerap dikeluhkan Tenaga Kesehatan terjawab sudah.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rovik Afifudin memastikan Klaim dana covid-19 RS FX Suhardjo tahun 2021 siap dibayarkan.
“Kami baru saja rapat bersama dengan pihak lanal Halong, terkait dengan hak-hak nakes covid-19 RSL FX Suhardjo sebagai rumah sakit penampung,” kata Afifudin kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Dijelaskannya, klaim dana Covid-19 RS FX Suhardjo tersebut telah telah dikembalikan alokasi anggarannya dan sudah bisa dicairkan ke rekening Dinas Kesehatan.
Selanjutnya, akan dibagikan ke seluruh tenaga nakes dan non nakes yang berhak menerima.
Lanjut dijelaskannya, dari Rp 3,2 Miliar itu akan dibagi setengah untuk nakes maupun non nakes dan sisanya untuk pengganti operasional.
"Dengan presentase dari Rp 3.2 Miliar tersebut, setengah untuk nakes dan non nakes setengahnya lagi untuk pengganti operasional, karena rumah sakit tersebut sebagai penampung dan dioperasikan pada saat covid-19,” tambahnya.
Baca juga: Siap-siap, Maluku Butuh Tambahan Ratusan Tenaga Penyuluh Pertanian
Baca juga: Penggunaan MiChat Disebut Picu Meningkatnya Kasus HIV AIDS di Ambon
Afifudin mengapresiasi semua pihak yang telah berupaya dan intens berkoordinasi intens agar dana yang sebelumnya ditarik itu bisa dikembalikan.
"Serta semua pihak termasuk Dinkes dan nakes yang terus berjuang, Alhamdulillah sudah bisa ditransfer ke rekening Dinas Kesehatan untuk selanjutnya diproses sebagaimana mestinya,” tandasnya.
Sebelumnya, relawan tenaga kesehatan covid-19 yang bertugas di rumah sakit alternatif LPMP dan BPPP Maluku kecewa dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan RS Angkatan Laut dr. FX Suhardjo.
Pasalnya, hampir dua tahun bekerja sebagai tenaga relawan, dana klaim jasa Covid belum juga di bayarkan.
Padahal pengajuan pengklaiman dana Rp 3.200.483.000 itu sudah dilakukan sejak tahun 2020. Barulah dana tersebut dikucurkan kementrian Kesehatan RI di tanggal 28 desember 2021.
Namun, dari pihak Rs Angkatan Laut dr. FX Suhardjo tidak mengkomunikasikan dengan nakes covid yang dibawah naungnya.
Sehingga dana miliaran itu dikembalikan lagi ke Kas Negara pada tanggal 30 desember 2021. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/rovik-lagi-dprd.jpg)