Dugaan Korupsi
Eks Kadishub Seram Bagian Barat Resmi Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam
Pekin Caling merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah (Pemda) Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020 menemui titi
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Pekin Caling resmi ditahan, Kamis (8/6/2023) malam.
Pekin Caling merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah (Pemda) Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020 menemui titik terang.
“Hari ini yang diperiksa yaitu PC terkait kasus kapal di Kabupaten SBB,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae kepada wartawan.
Pantauan TribunAmbon.com, tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku sejak pukul 10.00 WIT.
Sekitar pukul 19.52 WIT, tersangka digiring ke mobil dan telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Terpantau tersangka ditemani penasihat hukum dan akan ditahan di rutan Polda Maluku.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun ada 4 tersangka lainya yang seharusnya juga ikut diperiksa.
Keempatnya yakni CS, MM dan SMB (Pokja), Pejabat Pembuat Komitmen inisial H (saat ini menjabat Sekdis PUPR Kabupaten SBB).
Sayangnya, hingga malam hari keempatnya tak kunjung datang alias mangkir dari panggilan Penyidik Diretkrimsus Polda Maluku.
Baca juga: Polda Maluku Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Pemda SBB
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
delapan tersangka itu di antaranya PC (PA), H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Pokja).
"Delapan tersangka ditetapkan saat gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, melalui rilis yang diterima TribunAmbon.com, Selasa (30/5/2023).
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, pengadaan kapal operasional Pemda SBB merugikan negara kurang lebih Rp. 5.072.772.386.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.