Info Daerah

Kakek Cabuli Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditahan Aparat Polres Tanimbar

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Handry Dwi Azhari mengatakan terdakwa ditangkap setelah ada laporan dari Ibu Kandung korban.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Polres Tanimbar
YT (65) diamankan aparat Polres Kepulauan Tanimbar lantaran mencabuli anak tetangga yang 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang kakek berinisial YT (65) yang mencabuli anak tetangga yang masih dibawah umur berhasil ditangkap Polres Kepulauan Tanimbar.

YT langsung ditahan, Kamis (8/6/2023).

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Handry Dwi Azhari mengatakan terdakwa ditangkap setelah ada laporan dari Ibu Kandung korban.

"Proses Penyidikan sudah dilakukan yang mana Penyidik telah melakukan langkah hukum berupa Penangkapan dan juga Penahanan kepada Tersangka di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Tanimbar," kata Handry.

Dijelaskannya, kejadian pencabulan ini terjadi Tahun 2022 sekitar Pukul 13.00 WIT tepatnya di dalam kamar tersangka.

Namun baru ketahuan pada tahun 2023, setelah korban berani bercerita ke Ibunya, yang kemudian dilaporkan oleh Ibu Kandung korban ke Polres setempat.

Baca juga: Video Himbauan Kapolsek Nusaniwe Bagi Anak-anak Viral di TikTok

Baca juga: SAH! Pemerintah Terima Laporan PLN, Apresiasi Capaian Kinerja Terbaik Sepanjang Sejarah

Sementara itu, penyidik pembantu Elisesu Eduas mengatakan saat ini telah sampai pada tahap pemberkasan.

Selanjutnya akan dikiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.

“Jika memang sudah lengkap dan dinyatakan P21 maka kami akan melakukan tahap pengiriman tersangka dan barang bukti kepada JPU,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Tersangka melanggar Pasal 82 Ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved