Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 di ppg.kemdikbud.go.id

Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 dapat dilakukan di laman ppg.kemdikbud.go.id mulai Rabu, 31 Mei 2023 hari ini.

Editor: Fitriana Andriyani
Instagram @ppgkemendikbud
Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 dapat dilakukan di laman ppg.kemdikbud.go.id mulai Rabu, 31 Mei 2023 hari ini. 

TRIBUNAMBON.COM - Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023 resmi dibuka pada Rabu, 31 Mei 2023 hari ini.

Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 dapat dilakukan di laman ppg.kemdikbud.go.id.

Simak syarat dan tata cara pendaftaran PPG Prajabatan 2023 berikut!

PPG Prajabatan adalah program pendidikan profesi untuk mencetak generasi baru guru-guru Indonesia yang memiliki panggilan hati menjadi guru, profesional, komitmen menjadi teladan, cinta terhadap profesi dan pembelajar sepanjang hayat, mengutip laman ppg.kemdikbud.go.id.

PPG Prajabatan diselenggarakan bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapat sertifikat pendidik.

Sebagai informasi lulusan PPG Prajabatan akan mendapatkan Sertifikat Pendidik yang menjadi tiket untuk direkrut menjadi guru.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemdikbud) menyediakan 59.019 kuota untuk calon guru yang lulus melalui program PPG Prajabatan.

Lantas berikut syarat hingga link pendaftaran PPG Prajabatan 2023:

Syarat dan Cara Daftar PPG Prajabatan 2023, Dibuka Mulai Hari Ini
Syarat dan Cara Daftar PPG Prajabatan 2023, Dibuka Mulai Hari Ini (IG @ppgkemendikbud)

Calon pendaftaran bisa melakukan proses registrasi melalui link https://ppg.kemdikbud.go.id/.

Syarat

Calon pendaftar dapat menyimak syarat-syarat pendaftaran PPG Prajabatan 2023 berikut ini, mengutip ppg.kemdikbud.go.id:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika)

3. Berusia maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved