Pemkot Ambon Bakal Tertibkan Oknum-oknum yang Minta Sumbangan Tanpa Izin
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bakal menertibkan oknum-oknum yang sering meminta sumbangan tanpa izin.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bakal menertibkan oknum-oknum yang sering meminta sumbangan tanpa izin.
Penertiban itu akan ditujukan bagi mereka yang kerap meminta sumbangan di jalanan mengatasnamakan organisasi maupun pribadi.
Serta untuk pelaku-pelaku usaha yang sering memberi uang kembalian ditukar dengan permen atau dialihkan untuk donasi.
“Semua itu nanti akan kita tertibkan,” kata Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmase, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Bodewin Wattimena Kembali Usung Lima Program Prioritas di Periode Kedua Menjabat
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang di Ambon Bikin Panik Warga, BMKG Minta Tak Perlu Panik tapi Waspada
Dijelaskan, semua pengumpulan sumbangan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.
Sehingga jika kedapatan ada yang seenaknya meminta sumbangan oleh pelaku usaha terhadap konsumen misalnya, tanpa disadari itu merupakan perbuatan yang merugikan.
Apalagi dari sumbangan tersebut, banyak masyarakat yang tidak mengetahui hasil sumbangan yang telah diterima apakah digunakan dengan seharusnya, atau bisa saja disalahgunakan.
"Jadi tidak dilakukan seenaknya, tetapi memerlukan izin," ungkapnya.
Ririmasse menegaskan, penertiban dimaksud untuk mengantisipasi adanya praktik kecurangan, berupa hasil sumbangan diguanakan untuk kepentingan pribadi.
Sehingga untuk menyikapi persoalan tersebut yang juga sudah meresahkan warga, sehingga Pemkot menggelar kegiatan koordinasi dan sinkronisasi penertiban terhadap izin Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
"Untuk itu kegiatan koordinasi dan sinkronisasi penertiban UGB dan PUB dilakukan bertujuan untuk mensinkronkan sekaligus menyamakan persepsi bersama tentang seluruh kegiatan pengumpulan uang yang dilakukan pribadi atau masyarakat atau lembaga apapun sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/sekkot-ambon-agus-ririmase-yuuu.jpg)