Maluku Terkini
Kemendagri Tegaskan 17 Gubernur Berakhir Masa Jabatannya Mulai September 2023, Murad Ismail Desember
Kemendagri tegaskan menjelang tahun politik 2024 mendatang, sebanyak 17 gubernur di Indonesia akan mengakhiri jabatannya pada tahun 2023 ini.
|
Editor:
Salama Picalouhata
tribunnews
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode. (*)
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.