Maluku Terkini

Tindak Lanjut Status WNA Eks Kru Kanim Tual, Kemenkumham Maluku Bakal Konsultasi dengan Kemenlu RI

Hal ini dilakukan guna menemukan solusi yang tepat terhadap permasalahan Warga Negara Asing (WNA) tanpa dokumen yang berada di wilayah Kerja Kantor Wi

|
Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Kemenkumham Maluku
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kembali melanjutkan agenda Konsinyering Permasalahan Layanan Kewarganegaraan dengan Instansi terkait, Senin (30/5/2023). 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kembali melanjutkan agenda Konsinyering Permasalahan Layanan Kewarganegaraan dengan Instansi terkait, Senin (30/5/2023).

Hal ini dilakukan guna menemukan solusi yang tepat terhadap permasalahan Warga Negara Asing (WNA) tanpa dokumen yang berada di wilayah Kerja Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku

Kemenkumham Maluku yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurhayanti Toelle didampingi Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Rapin S. Rumakat dan Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Ida Bagus Made Suandita melakukan presentasi dari hasil penanganan selama ini.

"WNA ex crew di Tual dan sudah menjadi penduduk di Pulau Kei dikarenakan banyak diantara mereka yang sudah memiliki dokumen kependudukan Indonesia. Bahkan sempat ditemukan bahwa anak dari ex crew tersebut lulus menjadi anggota TNI dan santar di perbincangkan. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap kedutaan Besar masing-masing WNA yang bersangkutan. Namun sampai saat ini belum ada respon balik terkait kewarganegaraan WNA tersebut," jelas Ernie.

Baca juga: Kemenkumham Maluku Kenalkan Prinsip Pemilik Manfaat tuk Warga di Masohi

Dari hasil pertemuan ini diuraikan bahwa akan dilakukan koordinasi intens dengan Kementerian Luar Negeri untuk menyamakan data WNA yang berada di wilayah kerja Kanim Tual, serta meminta Dukcapil atau instansi terkait yang mengeluarkan dokumen kependudukan untuk mencabut dokumen yang sudah diberikan.

Koordinator Pewarganegaraan juga merekomendasikan tentang penyelesaian permasalahan kewarganegaraan untuk melakukan perubahan terhadap UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dan akan dilakukan Focus Group Discusion setelah memperoleh Inventarisir data pada masing-masing Kantor Wilayah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved