Pemilik Manfaat

Kemenkumham Maluku Kenalkan Prinsip Pemilik Manfaat tuk Warga di Masohi

Dalam sambutannya, Erni menyebutkan, pemerintah menuntut transparansi dari seluruh korporasi di Indonesia dengan mewajibkan pengungkapan sekaligus pen

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Lukman Mukadar
MALUKU: Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurhayanti Toelle saat membuka kegaitan tersebut di Hotel Isabella, Kota Masohi, Kamis (25/5/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mensosialisasikan prinsip pemilik manfaat kepada bagi masyarakat di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Kegiatan ini bertajuk Diseminasi Kebijakan Pemilik Manfaat, berlangsung di Hotel Isabella, Kelurahan Namasina, Kota Masohi, Kamis (25/05/2023).

Agenda ini dibuka oleh Kepala Kankanwil Kemenkumham Maluku yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurhayanti Toelle.

Hadir juga Kepala Rutan Masohi, Yusuf Mukharom.

Dalam sambutannya, Erni menyebutkan, pemerintah menuntut transparansi dari seluruh korporasi di Indonesia dengan mewajibkan pengungkapan sekaligus penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat perusahaan (Beneficial Ownership).

Transparansi ini didorong dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Peran Kanwil Kemenkumham Maluku yaitu mendukung Pemerintah dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang di Maluku dengan melakukan audit terhadap korporasi yang di duga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menjalankan usahanya. Dan apabila benar di temukan, maka status badan hukumnya dapat di cabut.” Ucap Ernie

Dikatakan, penyampaian informasi pemilik manfaat dari korporasi dilakukan secara elektronik melalui AHU Online. Hal ini hendaknya dilaksanakan dengan baik dan benar sehingga tidak berakibat terhadap korporasi Sendiri.

“Dalam pengawasan apabila ada korporasi yang tidak melaksanakan rekomendasi yang diberikan selama 14 hari bisa berakibat pemblokiran terhadap akses korporasi oleh Menteri atau memberikan rekomendasi kepada instasnsi yang berwenang menerbitkan izin untuk melakukan penundaan, pencabutan atau pembatalan izin usaha korporasi," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved