Maluku Terkini

Senpi AK-47 milik WH Ternyata dari Gudang Senjata Polda Maluku

Dimana kalah itu gudang senjata milik Polri di Asrama Brimob Polda Maluku Tantui dibobol.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Polda Maluku
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum), Kombes Pol Andri Iskandar saat jumpa pers di Mapolda, Selasa (16/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM – Satu pucuk senjata api (Senpi) organik AK-47 yang diamankan dari tangan WH, Warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ternyata adalah senpi milik Polri yang hilang.

Senjata Ak-47 itu, diketahui hilang saat bencana sosial di Maluku.

Dimana kalah itu gudang senjata milik Polri di Asrama Brimob Polda Maluku Tantui dibobol.

Roem juga menggungkapkan bahwa setelah diamankan senjata tersebut penyidik langsung mencoba mencocokan nomor seri senjata.

Dan terbukti nomor seri di senjata organik AK-47 yang disita dari WH ternyata sama dengan senjata yang hilang saat penyerangan di Gudang senjata Tantui.

"Iya benar tidak bisa dipungkiri senjata tersebut benar milik Polri yang hilang saat penyerangan di Gudang senjata Brimob Maluku saat kerusuhan dulu," ujar Kabid Humas Polda Maluku saat di Konfirmasi TribunAmbon, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Semangat Perkenalkan Kopi Asli Maluku Tuk Dunia, KMPD Terbentuk

Lebih lanjut Roem menyatakan bahwa saat ini anggota DPRD SBB Berinisial EM sudah menjalani pemeriksaan terkait dugaan kepemilikan senjata api tersebut.

"Kita sudah periksa namun masih sebagai saksi karena belum cukup bukti dan juga masih butuh pemeriksaan saksi tambahan," tutup Roem.

Diberitakan, pemeriksaan oknum anggota DPRD Seram Bagian Barat (SBB) terkait kasus kepemilikan Senjata Api (Senpi) organik AK-47.

Pemanggilan oknum wakil rakyat itu setelah pelaku kepemilikan Senpi berinisial WH membeberkan asal-usul barang terlarang itu.

Diduga pemilik aslinya adalah saksi berinisial EM, adalah seorang purnawirawan Polri yang kini seorang anggota DPRD SBB.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved