Maluku Terkini

Abraham Hatalaibessy, Pemilik Senpi di Hulaliu Didakwa UU Darurat

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Ogi Ade Saputra dalam dakwaannya mendakwa Hatalibessy

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi kasus senjata api 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa Abraham Hatalibessy, pemilik amunisi senjata api (Senpi) jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (25/5/2023) sore.

Dalam persidangan secara virtual itu, dipimpin Hakim Ketua Orpha Martina di dampingi dua hakim anggota lainya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Ogi Ade Saputra dalam dakwaannya mendakwa Hatalibessy dengan UU darurat no 12 Tahun 1951.

“Bahwa terdakwa Abraham Hatalaibessy alias Sadam tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan Tidak Ada Hubungan dengan Pekerjaan untuk Menguasai, Mempunyai dalam miliknya, Menyimpan Amunisi atau Sesuatu Bahan Peledak Jenis Amunisi Senjata Api (Peluru Tajam) sehingga Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah ”Ordonantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen," kata JPU.

Dalam persidangan tersebut, JPU juga membeberkan awal mula terdakwa ditangkap pada Sabtu (26/11/2023) sekitar pukul 17.45 WIT.

Baca juga: Miliki Senpi, Warga di Seram Bagian Barat Ditangkap


JPU mengatakan amunisi tersebut ditemukan setelah terdakwa bersama dengan anak dan istrinya datang ke Negeri Hulaliu dengan membawa beberapa tas pakaian.

Salah satu tas pakaian tersebut terdapat tas ransel berwarna merah.

"Beberapa saat kemudian, terdakwa beserta anak dan istrinya dijemput oleh pihak Kepolisian, dikarenakan situasi dan keadaan masyarakat Negeri Hulaliu yang sudah mulai marah kepada terdakwa terkait dengan perisitiwa pembunuhan beberapa bulan Sebelumya," tambah JPU.

Saat itu lanjutnya, pihak kepolisian kemudian membawa anak dan istri terdakwa ke dalam mobil untuk dievakuasi.

Namun ketika itu ada beberapa warga Negeri Hulaliu yang mengikuti dari belakang.

Setibanya di depan SMU Negeri 63 Maluku Tengah yang masih berlokasi di Negeri Hulaliu Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah, mobil Kepolisian sempat berhenti dan kemudian saksi Henderpina Siahaya yang mendekati mobil patrol polisi tersebut dan bercakap-cakap dengan istri terdakwa.

Saksi Henderpina Siahaya mengeluarkan tas ransel berwarna merah milik terdakwa dari mobil patroli polisi.

Polisi kemudian merobek tas tersebut dan ditemukan amunisi sebanyak 7 butir amunisi senjata api (Peluru Tajam) dan 60 besi perangkai/penahan (clips bullet belt) atau amunisi senjata api (peluru tajam) caliber 5,56.

Dari hasil penelusuran, terdakwa tanpa hak memiliki amunisi tersebut.

"Terdakwa Tanpa Hak dan Tanpa Ijin dari Pihak yang Berwenang dan Tidak Ada Hubungannya dengan Pekerjaannya," tandasnya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved