Tilang Manual

Ragam Tanggapan Warga Ambon Terkait Pemberlakuan Kembali Tilang Manual

Salah seorang sopir angkot trayek Latuhalat, Abe beranggapan bahwa tilang manual lebih berdampak positif dibanding tilang ETLE.

|
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com / Alfin
Pemberlakuan kembali tilang manual 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Beragam tanggapan warga Kota Ambon mengenai pemberlakuan kembali tilang oleh Kepolisian.

Ada yang setuju dengan tilang manual karena maraknya pelanggaran lalu lintas.

Namun ada pula yang menganggap tilang manual sarat akan pungutan liar.

Salah seorang sopir angkot trayek Latuhalat, Abe beranggapan bahwa tilang manual lebih berdampak positif dibanding tilang ETLE.

Pasalnya, pengguna kendaraan yang langsung bertanggung jawab terhadap denda tilang, sementara tilang elektronik surat tilangnya tertuju pada pemilik kendaraan.

"Kalau tilang manual itu kita yang melanggar maka kita yang bayar, sementara kalau tilang elektronik itu misalnya ada sopir lain yang bawa kendaraan kita lalu melakukan pelanggaran kan pemilik yang harus membayar," ucapnya kepada TribunAmbon.com, Sabtu (20/5/2023) sore.

Dikatakan juga terkait pemberlakuan tilang manual maupun tilang elektronik tak ada bedanya bagi pengendara yang patuh terhadap aturan-aturan lalu lintas.

tilang manual ragam
Ragam tanggapan terkait tilang manual oleh member komunitas Supermoto Indonesia Ambon Chapter, Muhammad Zafar Henan, sopir angkot trayek Latuhalat, Abe dan pengemudi ojek online, Isral, Sabtu (20/5/2023).

Baca juga: Warga Ambon Wajib Hindari Melanggar 12 Aturan Lalu Lintas Ini Jika Tak Ingin Kena Tilang Manual

Baca juga: Tilang Manual akan Kembali Berlaku 1 Juni di Ambon, Ketahui 12 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran

"Sebenarnya sama saja mau tilang manual atau tilang elektronik kalau kita punya surat-surat lengkap kendaraan lengkap maka tidak perlu khawatir saat di jalan," ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan  pengemudi ojek online, Isral.

"Kami diwajibkan untuk selalu membawa kelengkapan surat-surat dan juga menggunakan helm saat berkendara, jadi tilang manual atau tilang elektronik sama saja bagi kami," pungkasnya.

Sementara itu salah seorang member komunitas Supermoto Indonesia Ambon Chapter, Muhammad Zafar Henan, menilai pemberlakuan tilang manual menunjukkan kegagalan dari sistem tilang ETLE.

"Dari berlakunya tilang manual berarti ada kegagalan institusi polri dalam pemanfaatan kecanggihan tilang online," ungkapnya.

Dirinya hanya dapat berharap agar saat pelaksanaan tilang manual, aparat kepolisian memiliki transparansi pembayaran denda.

Hal itu bertujuan untuk mencegah timbulnya pungutan liar yang kerap menjadi persoalan dalam proses tilang manual.

"Apabila ini diberlakukan kembali diharapkan polri memiliki transparansi dalam mekanisme pembayaran denda agar tidak ada pungutan liar di lapangan," harapnya.

Henan juga meminta agar aparat mengutamakan pendekatan humanis ketika menjalankan tugas di lapangan.

"Kami minta agar polisi juga memiliki sikap-sikap harmonis dan humanis saat menjalankan tugas penilangan," tutupnya.

Diberitakan, Kepolisian Republik Indonesia dikabarkan akan kembali berlakukan  tilang manual bagi pelanggar lalu lintas.

Sebelumnya, tilang manual telah diberhentikan pada akhir Oktober 2022 lalu, dan diganti dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE).

Rencana  tilang manual di Kota Ambon, Maluku akan diberlakukan mulai 1 Juni 2023.

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved