Kepemiluan

100 Persen Perempuan, Partai Ummat Maluku Tengah Daftarkan Bacaleg ke KPU

Dari enam Daerah Pemilihan (Dapil) yang didaftarkan Partai Ummat 100 persen berkas Bacaleg yang didaftarkan semuanya perempuan

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Lukman Mukadar
Ketua DPD Partai Ummat Maluku Tengah, Pahdi Tuanany bersama jajaran saat menyerahkan berkas Bacaleg kepada Ketua KPU Maluku Tengah, Abdussamad Ningkeula di Kantor KPU, Kota Masohi, Minggu (14/5/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Semuanya perempuan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Ummat Maluku Tengah resmi daftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) ke KPU setempat, Minggu (14/5/2023).

Dari enam Daerah Pemilihan (Dapil) yang didaftarkan Partai Ummat 100 persen berkas Bacaleg yang didaftarkan semuanya perempuan.

Berkas Bacaleg Partai Ummat diserahkan langsung Ketua DPD, Pahdi Tuanany didampingi Sekretaris dan Bendahara partai. Berkas itu diterima Ketua dan seluruh jajaran Komisioner KPU Maluku Tengah.

Kepada wartawan Tuanany menjelaskan, keterwakilan perempuan memang menjadi prioritas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yakni di atas 40 persen.

"Memang kami Partai Ummat secara keseluruhan memang arahan dari DPP itu kalau bisa ada keterwakilan perempuan itu di atas 40 persen," kata Tuanany.

Komposisi perempuan memiliki kekuatan kerja lapangan yang tidak bisa diapndang sepele, karena itu partainya membuka ruang bagi kaum perempuan untuk berkontraksi full pada Pileg 2024 lewat partai besutan Amin Rais itu.

"Partai ummat memberikan ruang wajib khusus untuk kepada perempuan ini. Selama ini kita lihat partai partai yang lain ini lebih condong kalau kita lihat kuota 30 persen, tujuh laki-laki tiganya perempuan," tuturnya.

Baca juga: Jadi Parpol ke-4 Daftar di KPU, PAN Maluku Tengah Optimis Tambah Perolehan Kursi 

Sementara itu Ketua KPU Maluku Tengah Abdussamad Ningkeula mengatakan, berdasarkan regulasi yang ada, berkas partai ummat tetap diterima karena memenuhi unsur keterwakilan perempuan 30 persen.

Dan mengenai usulan 100 persen Bacaleg semuanya perempuan ini samasekali tidak menantang aturan PKPU saat ini.

"Sah sah saja biar semua perempuan. Asalkanemenuhi unsur keterwakilan. Karena regulasi tidak melarang itu. Yang penting terpenuhi unsur keterwakilan 30 persen perempuan," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved