UTBK SNBT 2023: Besok Hari Terakhir Gelombang I, Cek Jadwal Gelombang II dan Jadwal Pengumuman!

UTBK SNBT 2023 Gelombang I akan berakhir besok, Minggu (14/5/2023). Selanjutnya akan dilakukan UTBK SNBT Gelombang II pada 22 hingga 28 Mei 2023.

Editor: Fitriana Andriyani
Courtesy / (Foto Dokumentasi Humas UGM)
Ilustrasi peserta UTBK - UTBK SNBT 2023 Gelombang I akan berakhir besok, Minggu (14/5/2023). Selanjutnya akan dilakukan UTBK SNBT Gelombang II pada 22 hingga 28 Mei 2023. 

- Lampung, Jawa, Kalteng dan Kalbar: 12.55 - 13.00
- Sumatera selain Lampung: 13.25 - 15.00
- WITA: 13.55 - 14.00
- WIT: 14.55 - 15.00

4. Tes Potensi Skolastik (TPS)

- Lampung, Jawa, Kalteng dan Kalbar: 13.00 - 14.30
- Sumatera selain Lampung: 13.30 - 15.00
- WITA: 14.00 - 15.30
- WIT: 15.00 - 16.30

5. Literasi dalam Bahasa Indonesia, Literasi dalam Bahasa Inggris dan Penalaran Matematika

- Lampung, Jawa, Kalteng dan Kalbar: 14.30 - 16.15
- Sumatera selain Lampung: 15.00 - 16.45
- WITA: 15.30 - 17.15
- WIT: 16.30 - 18.15

Berikut ketentuan peserta sebelum UTBK berlangsung:

1. Peserta ujian harus sudah mengetahui ruang ujian dan lokasi ujian sehari sebelum ujian berlangsung.

2. Peserta harus membawa:

a. Kartu Tanda Peserta Ujian.

b. Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat dan sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan sedang kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan Pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau Kartu Identitas (Asli).

3. Peserta dilarang mengenakan kaus oblong (T-Shirt).

4. Peserta harus bersepatu.

5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan dengan alasan apapun sejak waktu tes dimulai, Peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

6. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.

7. Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam dan sebagainya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved