Info Daerah
Ditunjuk Jadi Ketua Pansus Banda Besar, Sahbudin Hayoto Target Tuntas Periode ini
Dikatakan, sudah kali ketiga DPRD membentuk Pansus Rancanangan Peraturan Daerah (Ranperda) Banda Besar.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Ditugaskan menjadi Ketua Pansus Banda Besar, Syahbudin Hayoto menargetkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Banda Besar dituntaskan di periode ini. .
Dikatakan, sudah kali ketiga DPRD membentuk Pansus Rancanangan Peraturan Daerah (Ranperda) Banda Besar.
Sehingga kali ini target tersebut harus tercapai.
"Yakin sungguh bahwa meski dengan rutinitas kedepan yang tentu akan cukup padat karena berkaitan dengan momentum politik yang semakin padat namun selaku ketua Pansus kami akan berusaha untuk dapat menyelesaikan Banda Besar ini," kata Syahbudi kepada TribunAmbon di Masohi, Sabtu (13/5/2023).
Menurutnya, setahun bukan waktu yang lama untuk menyelesaikan tugas itu, namun dia optimis bisa sesuai harapan.
"Insya kita akan terus membangun dan menjaga komunikasi dengan pemerintah daerah agar pansus ini bisa menyelesaikan Banda Besar sesuai dengan harapan masyarakat," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Herry Men Carl Haurisaa menjelaskan, persiapan pembentukan pansus dan panja ini sudah dari tahun lalu.
Baca juga: Sempat Ditolak, Akhirnya Berkas Bacaleg Golkar Diterima KPU Maluku Tengah
Baca juga: Harga Minyak Goreng Hari Ini di Indomaret dan Alfamart Sabtu, 13 Mei 2023: Filma, Bimoli, Tropical
Hanya saja bertepatan dengan tugas tugas kelembagaan yang padat sehingga dua badan ini tertunda untuk ditetapkan.
Tetapi rencananya sudah ada dari tahun 2020 lalu untuk menetapkan perda Banda Besar karena Draft perda tersebut sudah ada.
Namun, ada sejumlah kriteria atau syarat pembentukan Kecamatan itu belum lengkap.
Sebut saja seperti kurangnya jumlah Desa dan lain sebagainya yang bisa melengkapi apa yang belum terselesaikan di Kecamatan Banda Besar.
"Misalnya contoh periode tahun kemarin waktu itu kan beta belum terpilih sebagai Anggota DPR, tapi menurut penjelasan bahwa belum ada unsur pemenuhan pembentukan Kecamatan sesuai dengan ketentuan UU," kata Haurissa usai Rapat Paripurna Rabu kemarin.
"Nah, ini menjadi tugas pokok Pansus dan Panja. Kalau misalnya ketentuannya 10 namun nyatanya Negeri/Desa baru sembila, ya ini menjadi tugas Panja dan Pansus untuk bagaimana caranya melakukan rapat dengar pendapat, rapat pendapat umum, kordinasi, konsultasi untuk bagaimana caranya dari sembilan itu menjadi 10," tutur dia menambahkan.
Dengan begitu, dia berharap terbentuknya kedua badan tersebut, penyelesaian Pemekaran kedua wilayah ini bisa menjawab semua harapan masyarakat Maluku Tengah khususnya warga di kedua wilayah tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/sahbudin-hayoto-xxx.jpg)