Menuju 2024
Belum Lengkap, KPU Maluku Tengah Kembalikan Berkas Bacaleg PPP dan PKB
Ketua KPU Abdussamad Ningkeula yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Sama halnya dengan partai Golkar, KPU Maluku Tengah juga terpaksa mengembalikan berkas Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua KPU Abdussamad Ningkeula yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Iya berkas dua partai ini kita kembalikan tadi karena masih kurang," kata Ningkeula kepada TribunAmbon.com di Kantor KPU Maluku Tengah, Sabtu (13/5/2023).
Dijelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 38 Peraturan KPU, mensyaratkan tiga dokumen ini harus lengkap; dokumen B pengajuan Parpol, dokumen B pengajuan daftar bakal calon sama SK persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP).
"Dokumen model B pengajuan yang tidak ada tadi makannya kita kembalikan," jelas Ningkeula.
Lanjutnya, tiga dokumen ini seharusnya dicetak langsung dari hasil sipol.
Baca juga: Khusus Perayaan Hari Obor Pattimura ke-206, Mingu Besok Ada KMP Samandar Rute Waai - Saparua
Baca juga: Resmi Daftar di KPU, Halimun Saulatu Sebut Kisruh Demokrat Maluku Tengah Selesai
"Jadi mereka setelah meng uplode data ke Silon, kemudian setelah dia sudah selesai baru dia bisa print langsung dari situ," tutup Ningkeula.
Sementara itu Ketua DPC PPP, Said Patta saat dikonfirmasi juga mengiyakan kekurangan berkas tersebut.
Lanjutnya akan dilengkapi dan paling lambat besok kembali ke KPU.
"Memang betul tadi kita kurang satu berkas dan karena itu akan kita lengkapi dan Insya Allah besok itu karena hari terakhir jadi kita pasti akan mendaftar lagi," tandasnya.
Serupa dialami Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang harus pulang melengkapi berkas.
Hingga hari ini baru terkonfirmasi sebanyak delapan Partai yang sudah resmi mendaftar. Diantaranya, PDIP, NasDem, Golkar, PAN, Demokrat, PKS, PBB dan Gerindra, sementara 10 Partainya lainya termasuk PPP dan PKB belum mendaftar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.