Korupsi di Maluku
Mantan Sekda Bursel Divonis 7 Tahun Penjara karena Korupsi Anggaran Rumah Dinas,
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan, Maluku Sahrul Pawa divonis 7 tahun penjara.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan, Maluku Sahrul Pawa divonis 7 tahun penjara.
Sharul Pawa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Tipikor Ambon dalam perkara korupsi anggaran proyek rehab rumah dinas sekda tahun anggaran 2017-2018.
Sahrul Pawa juga dihukum membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sahrul Pawa selama tujuh tahun penjada dan denda sebesar Rp 250 juta subisder 3 bulan kurungan, " kata ketua majelis hakim Tipikor, Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota di Ambon, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Mantan Sekda Maluku Barat Daya Divonis 5 Tahun Penjara
Tak hanya pidana badan dan denda, terdakwa juga dinyatakan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp814 juta subsider tiga tahun dan enam bulan penjara.
Sementara itu, dalam persidangan, majelis hakim Tipikor juga menghukum Jalil Haulussy selaku PPK dalam proyek tersebut selama tiga tahun penjara.
Serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa Jalil juga telah mengembalikan keuangan negara Rp6 juta rupiah.
"Menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ungkapnya.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan memperlancar proses persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum.
Diketahui, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaru Buru.
Sebelumnya JPU meminta terdakwa Sahrul dihukum 7,5 tahun penjara denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp814,4 juta subsider 3,5 tahun penjara serta merampas satu unit rumah milik terdakwa.
Sementara terdakwa Jalil Haulussy selaku PPK dalam proyek tersebut dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi-suap.jpg)