Pemilu 2024
Antisipasi Sengketa Pemilu, Bawaslu Maluku Minta KPU Pastikan Peserta Pemilu Bisa Mengakses Silon
KPU harus pastikan agar seluruh Parpol peserta Pemilu sudah mendapatkan akses Silon di seluruh daerah dengan baik
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair mengimbau kepada KPU maupun Partai Politik (Parpol) untuk memastikan seluruh tahapan Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan dasar regulasi PKPI Nomor 10 Tahun 2023.
Hal itu sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya dugaan sengketa dalam tahapan pendaftaran Bacaleg yang saat ini sementara berjalan.
Artinya, KPU harus pastikan agar seluruh Parpol peserta Pemilu sudah mendapatkan akses Silon di seluruh daerah dengan baik serta memahami bagaimana cara mendaftar dengan aplikasi tersebut.
"Sebab jika Parpol tidak paham aplikasi, maka jelas mereka akan keliru dalam proses pendaftaran. Nah, disitu akan terjadi sengketa Pemilu," kata Subair kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Bawaslu Maluku Kawal Pemilu 2024, Pantau Proses Parpol Antar Berkas ke KPU
Dia mencontohkan, pada saat tahapan verifikasi faktual jumlah dukungan dan sebaran anggota DPD beberapa waktu lalu, ada sebanyak empat bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ternyata, kendalanya ada di aplikasi Silon yang tidak bekerja dengan baik.
Namun, setelah dilakukan perbaikan tahap kedua, barulah sejumlah bakal calon tersebut ditetapkan memenuhi syarat.
"Ini contoh kasus yang pernah kita tangani. Makanya kami imbau untuk pastikan semua itu berjalan baik," ucapnya.
Kemudian, Bawaslu juga telah menjadwalkan untuk melakukan road show ke sejumlah Parpol di tingkat provinsi guna memastikan setiap Parpol sudah mendapatkan Silon atau belum, memahami cara menggunakan aplikasi Silon dan paham terkait dengan persyaratan proses pendaftaran Caleg yang terdapat pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
"Kita konfirmasi semua supaya tidak terjadi kesalahan disana. Ini yang kita awasi betul. Sebab jika ada sengketa, maka kerja kita akan menjadi berat," tukasnya.
Diberitakan, KPU Provinsi Maluku telah membuka pendaftaran pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPD dan DPRD Provinsi untuk Pemilu 2024.
Proses tersebut bakal berlangsung selama 14 hari terhitung dari 1 hingga 14 Mei 2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/25122022-Subair.jpg)