Kepemiluan
Ingin Nyaleg di Pemilu 2024? Ayo Segera Daftar, Dibuka Mulai 1 Mei 2023
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, KPU telah melewati sejumlah proses untuk Pemilu 2024 mendatang.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai pada 1 Mei 2023 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, KPU telah melewati sejumlah proses untuk Pemilu 2024 mendatang.
Terkait dengan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Maluku, KPU Maluku telah menetapkan sebanyak 14 bakal calon yang memenuhi syarat.
"Nah, tahapan selanjutnya itu kan pendaftaran. Proses ini akan dimulai pada 1 Mei dan berakhir pada 14 Mei 2023," kata Rifan Kubangun, Kamis (27/4/2023).
Menurutnya, proses pendaftaran bakal calon DPD RI perwakilan Maluku akan dilakukan bersamaan dengan pengajuan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif provinsi dan juga kabupaten/kota.
"Sudah terjadwal dan itu nanti bersamaan dengan pengajuan DCS calon anggota legislatif provinsi maupun kabupaten/kota," terangnya.
Setelah pengajuan DCS, akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg pada 10 Juli dan berakhir pada 6 Agustus 2023.
Baca juga: KPU Maluku Siapkan 18 TPS Khusus Pemilu 2024 di Lapas dan Rutan
Kemudian, dilanjutkan dengan pengumuman DCS pada 19-23 Agustus 2023.
Masukan dan tanggapan masyarakat pada 19-28 Agustus 2023, hingga verifikasi atas pengumuman DCS pada 21-23 September 2023.
"Untuk pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) itu digelar pada 4 Oktober hingga 3 November 2023," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.